JARAK.ID, GORONTALO_ Guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (29/10/2024).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo dan mengusung tema “Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gorontalo.”
mengoptimalkan peran APIP dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum di pemerintah daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih kepada kejaksaan dan polres atas kerja sama ini. Penanganan kasus hukum terkait dugaan korupsi akan lebih efektif dengan melibatkan APIP,” ujar Syukri.
Kedepan ia meminta peran APIP akan mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menyatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah,” tegasnya.
Abvianto juga menekankan, bahwa sinergi ini bukan berarti melemahkan penindakan hukum, tetapi justru menambah fungsi pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik kecurangan.