JARAK.ID, GORONTALO__ Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan merazia hiburan malam, sesuai instruksi Bupati Gorontalo.
Hal ini di sampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail kepada awak media usai razia di wilayah Telaga CS, kamis (10/4/2025) dini hari pukul (01.30) Wita.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, M.S Burhan Ismail dalam amanatnya memimpin jalannya apel operasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut terkait penegakan Perda hiburan malam dan room karaoke.
” Untuk membangun daerah ini lebih baik lagi, malam ini kita fokus di Kecamatan Telaga, Kecamatan Telaga Jaya, Kecamatan Tilango, dan Kecamatan Telaga Biru.” Kata Burhan.
Ia pun berpesan kepada personel yang melakukan operasi untuk lebih mengedepankan persuasif di lapangan.
” Jalankan tugas ini dengan baik, tanggung jawab dan secara humanis. Dan yang kedua harus hati-hati, karena di lapangan itu pasti ada resikonya, dan hindari kontak fisik.” Pesannya.
” Kepada teman-teman Satpol-PP silahkan tegakkan Perda, saya yakin dan percaya bahwa teman-teman sudah berpengalaman di lapangan. Dan teruntuk Kesbangpol berfokus pada pengurusan rekomendasi hiburan malam dan karaoke.” Sambungnya.
Meski demikian, hasil operasi tersebut personil menemukan bahwa masih terdapat beberapa tempat hiburan malam belum/tidak mengantongi izin. Bahkan ditemukan sepasang kekasih sedang asyik karaoke dan mengonsumsi miras.
Personil pun mengamankan puluhan botol miras yang ditemukan dibawa oleh pengunjung karaoke.