JARAK.ID, GORONTALO – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo turun langsung ke kawasan Food Court Limboto, Rabu (07/01/2026), untuk meninjau ulang kebijakan retribusi yang diterapkan kepada para pedagang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus respons atas keluhan pelaku usaha.
Kunjungan tersebut diikuti anggota Komisi II, yakni Rizal Badja, Ningsih Nurhamiden, Rivon Ui, Al-Ghazali Katili, dan Benny Tedy. Pertemuan difokuskan pada pembahasan pengelolaan kawasan, termasuk mekanisme penarikan dan besaran retribusi yang dikenakan.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan guna memperoleh gambaran riil kondisi di lapangan. Para legislator juga berdialog langsung dengan pedagang untuk mendengar aspirasi dan mengetahui dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan mereka.
Usai pertemuan, Rizal Badja menyampaikan bahwa evaluasi ini penting mengingat kondisi ekonomi yang masih sulit. Ia menilai besaran retribusi yang bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp750 ribu, perlu dikaji kembali agar tidak membebani pelaku usaha.
“Pada intinya kami ingin mengevaluasi kembali retribusi kepada para pedagang. Kita tahu kondisi ekonomi lagi sulit. Ada pelapak yang membayar Rp750 ribu dan ada yang Rp300 ribu. Ini yang perlu kita lihat kembali,” ujarnya.
Menurut Rizal, DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan maupun revisi peraturan daerah. Jika hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian, pihaknya akan mencari jalan tengah agar kebijakan tetap adil, tidak memberatkan pedagang, namun tetap mendukung pendapatan daerah.





