JARAK.ID, Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Awaludin Pauweni mendorong Pemerintah daerah agar lebih proaktif melalui instansi terkait untuk mendata dan memproses legalitas lahan-lahan hibah guna menghindari sengketa di masa depan.
Hal ini ia sampaikan pada saat rapat Komisi 3 DPRD Kabupaten Gorntalo bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (23/02/2026).
“Jadi tidak hanya didata kemabli tapi diharapkan kedepannya dapat menganggarkan biaya untuk memproses legalitas lahan-lahan hibah sampai ada sertifikat kepemilikan bahwa tanah atau bangunannya sudah menjadi milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Awaludin Pauweni mengatakan, Pemisahan sertifikat sangat penting untuk menjamin legalitas aset pemerintah (tanah hibah) sekaligus melindungi sisa hak milik tanah masyarakat agar tetap memiliki sertifikat yang valid. Mengingat beberapa waktu lalu pernah ia jumpai dimana salah satu ahli waris pada saat itu menggugat status kepemilikan tanah yang diatasnya sudah berdiri sebuah bangunan milik pemerintah daerah.
“Ada beberapa aset Pemda yang masih bermasalah itu digugat oleh ahli waris Seperti Sekolah, bahkan ada yang sekolah SMA dan SMK itu digugat ke pengadilan” katanya.Jika didasarkan pada aspirasi warga sering kali mereka menghadapi kendala biaya dan prosedur saat ingin memisahkan bagian tanah yang telah mereka sumbangkan untuk kepentingan fasilitas umum atau bangunan pemerintah.
“Padahal masyarakat yang sudah ikhlas menghibahkan tanahnya tidak seharusnya lagi dibebani dengan biaya administrasi pemecahan sertifikat yang cukup mahal,” tandasnya.





