Jarak.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, meminta Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, Selaku ketua Tim Pengguna Anggaran Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo mengawal percepatan pencairan berbagai hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Percepatan pemenuhan hak ASN ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi birokrasi, melainkan instrumen vital untuk menjaga daya beli masyarakat.
Instruksi itu mencakup gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Oktober 2026, TPP THR, TPP ke-13, selisih gaji PPPK tahun 2025, hingga gaji PPPK paruh waktu.
Bupati Sofyan mengatakan, pemenuhan hak ASN bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Menurutnya, pendapatan ASN juga berkaitan dengan daya beli keluarga dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Percepatan pemenuhan hak ASN ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi birokrasi, melainkan instrumen vital untuk menjaga daya beli masyarakat. Belanja ASN dan keluarganya menjadi penggerak nyata yang menghidupkan transaksi ekonomi warga di tengah kondisi iklim yang menantang,” ujar Sofyan, Rabu (30/9/2026).
Pemenuhan hak tersebut juga dinilai dapat memberi ruang bagi ASN dan keluarganya untuk kembali membelanjakan pendapatan mereka di berbagai sektor, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pedagang kecil, UMKM, pasar tradisional hingga sektor jasa.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan, Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta organisasi perangkat daerah terkait.
Penyesuaian anggaran, verifikasi administrasi hingga penerbitan dokumen pencairan diminta dilakukan secara terkoordinasi dan paralel dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menjadi angin segar bagi para pegawai, tetapi juga menjadi pemantik utama pergerakan roda ekonomi daerah. Di bawah instruksi langsung Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengawal ketat pencairan berbagai hak keuangan ASN, mulai dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Oktober 2026, TPP THR, TPP ke-13, selisih gaji PPPK tahun 2025, hingga gaji PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, Langkah cepat Pemkab Gorontalo ini membawa dampak domino yang sangat krusial. Di tengah tantangan musim kemarau yang sempat menekan daya beli dan produktivitas sebagian sektor masyarakat, kepastian pencairan hak-hak ASN menjadi stimulus berharga untuk memicu kembali perputaran ekonomi daerah.




