JARAK.ID, Kabupaten Gorontalo – “Mesin” birokrasi di Kabupaten Gorontalo bakal dibongkar pasang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang digelar Jumat (20/2/2026). Ranperda ini merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dalam forum tersebut, Sofyan Puhi menyerahkan nota pengantar kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira, sebagai tanda dimulainya proses legislasi.
Zulfikar menegaskan, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Menurutnya, revisi SOTK merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di tengah dinamika regulasi pusat dan tuntutan pelayanan publik yang kian kompleks.
“Perubahan ini diarahkan untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap perubahan regulasi benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Penataan kelembagaan, lanjutnya, harus mampu meminimalkan tumpang tindih kewenangan sekaligus memperjelas fungsi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh fraksi dan komisi akan dilibatkan dalam pembahasan lanjutan agar substansi Ranperda dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita ingin struktur yang ramping namun kuat fungsi, solid dalam koordinasi, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret,” tegasnya.
Jika disahkan, perubahan SOTK ini berpotensi mengubah wajah birokrasi Kabupaten Gorontalo—lebih ringkas, lebih tajam, dan dituntut lebih cepat melayani masyarakat.





