JARAK.ID (GORONTALO) – Menjelang lebaran ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pemerintah kabupaten Gorontalo di tahun 2022 telah menyiapkan estimasi anggaran sebesar Rp. 24.934.357.712.50 miliar, yang terdiri dari THR sebesar Rp. 21.837.490.798 dan TPP 14 50% sebesar Rp. 3.096.866.914.50.
“Alhamdulillah Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan tambahan penghasilan ke 14 dan gaji 13 bersumber dari APBD 2022, sudah saya tandatangani. Ini sebagai tindaklanjut dari Kebijakan Bapak Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu. Instruksi beliau segera dibayarkan,” kata Bupati Nelson Pomalaingo, di Limboto, Kamis (21/04/2022).
Selain itu, kata Nelson Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan secepatnya merealisasikan hal itu setelah ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR dan TPP 14 serta gaji 13 dan TPP 13 bersumber dari APBD Tahun 2022.
“Insya Allah proses pembayaran THR dan TPP 14 yang 50% juga mulai hari ini dilakukan percetakan serta daftar gaji dan kebutuhan administarsi lainnya, sehingga hari senin depan sudah bisa dicairkan,” imbuhnya.
Diketahui, para penerima hak THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari PNS dan Calon CPNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang berkerja pada instansi Pemerintah, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan BLUD, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dengan jumlah total 5.035 pegawai.** (safrin).