JARAK.ID [ Jakarta ] – Ditjen Dukcapil Kemendagri benar-benar berkomitmen agar Indonesia mewujudkan single identity number (SIN).
SIN adalah sebuah identitas unik berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, ini adalah keniscayaan sehingga setiap kementerian/lembaga negara tidak perlu membuat dan menyimpan data identitas masing-masing.
“Sebab, NIK dapat digunakan sebagai verifikator dan integrator data untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk untuk keperluan masyarakat mengurus sertifikat tanah,” kata Dirjen Zudan kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana beserta jajaran saat bersilaturahmi di di ruang rapat Dirjen Dukcapil, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dirjen Zudan pun menyambut baik dan siap mendukung penuh sinergisitas peningkatan kerja sama yang telah terjalin dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dengan Ditjen PHPT.
Dirjen Suyus mengatakan, pihaknya ingin kembali memperpanjang perjanjian kerja sama akses data NIK dengan Ditjen Dukcapil sekaligus meningkatkan hak akses data face recognition (FR) atau pengenal wajah.
“Hal ini sangat dibutuhkan untuk semakin memudahkan masyarakat mengurus keperluan sertifikat hak atas tanah,” kata Suyus.
Bahkan, kata Dirjen PHPT, di era digital ini Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali atau tanah yang belum terdaftar.
“Bisa juga penggantian sertifikat tanah analog menjadi bentuk digital lengkap dengan alamat dan titik koordinatnya,” kata Dirjen Suyus.
Dirjen PHPT Suyus Windayana mengungkapkan pihaknya sudah mendata sekitar 96 juta bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis.
“Targetnya tahun ini kami bisa mendata 100 juta bidang tanah. Oleh karena itu dukungan Ditjen Dukcapil menjadi poin penting,” kata Dirjen Suyus.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh lebih lanjut menekankan, setiap lembaga pengguna hak akses data berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.
Begitu pentingnya kerahasiaan data pribadi, sehingga Dukcapil dengan tegas melarang data kependudukan yang sudah diakses dan dipadankan untuk dibagipakaikan lagi ke lembaga lain.
Sebab, data yang dibagipakaikan kembali itu bisa menjadi data statis atau data yang usang.
“Pergerakan penduduk di Indonesia ini sangat tinggi sehingga Dukcapil memutakhirkan data setiap 6 bulan sekali. Tapi dalam sehari saja transaksi data yang terjadi mencapai ribuan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (Rils)