JARAK.ID [MANADO] – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, resmi menetapkan sistem kerja untuk kearsipan dilingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo sudah harus menggunakan aplikasi (SRIKANDI) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diluncurkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu, ditandai dengan adanya giat launching beberapa aplikasi salah satunya Aplikasi SRIKANDI, yang telah digelar di hotel Aryaduta Manado Rabu, (07/09/2022) kemarin.
Pada kesempatan itu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, didampingi Direktur Kearsipan RI (ANRI), Direktur PITA LEBAR Kominfo RI serta Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan, terkait kegiatan ini diharapkan penerapan literasi maupun digitalisasi pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo lebih efisien terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat.
“Hal menarik dalam kegiatan ini, yaitu Arsip yang perlu di dorong,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan Launching Program Number Emergency Talking Organizing (NETO) 112, Aplikasi SRIKANDI, Tanda Tangan Elektronik (TTE) NETO TV, dan Sistem Jaringan Intra (SIJARI) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, Arsip ini sebagai jati diri dan strategi merancang pembagunan daerah bahkan penerapan literasi bisa diperluas di tingkat kecamatan dan desa.
“Sehingga hal terpenting saat ini impelemtasi program yang utama di terapkan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa di Kabupaten Gorontalo,” tandas Nelson.
Sementara itu, Direktur Kearsipan RI Rudi Anton, mengungkapkan, bahwa Srikandi ini merupakan wujud dari arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Perpres No 95 Tahun 2018, tentang sistim pemerintahan berbasis elektronik.
“Saya berharap penerapan aplikasi Srikandi ini diimplemetasikan dengan baik dari tingkat desa dan sekolah,” pungkasnya. (Salu).