Abstrak : Penyempurnaan kapasitas pemerintah dalam perencanaan pembangunan adalah hal yang penting untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas perencanaan pembangunan desa. Respons pemerintah desa terhadap berbagai upaya masyarakat melalui perencanaan pembangunan harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Karena, perlu memperkuat kapasitas pemerintahan desa dan partisipasi aktif publik agar dapat menghasilkan perencanaan yang lebih baik sesuai dengan kepentingan mayoritas masyarakat desa dan mencapai sinergi dengan lingkungan luar.
Kata Kunci: Penguatan, Pemerintah Desa, Perencanaan, Pembangunan.
PENDAHULUAN
Perencanaan merupakan langkah awal sangat penting bagi organisasi dalam menentukan keberhasilan pembangunan. Melalui perencanaan yang baik dan benar, pimpinan dapat mewujudkan tujuan organisasi yang diinginkan. Pelaksanaan perencanaan pembangunan akan berhasil dan tepat sasaran jika melibatkan semua elemen sosial, terutama masyarakat desa yang menjadi fokusnya, sehingga memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka. Namun, hal ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan sumber daya yang memadai dari organisasi desa.
Sehubungan dengan rencana pembangunan desa, partisipasi langsung masyarakat desa dalam musyawarah desa dan musyawarah pembangunan desa (musrenbangdes) sangat penting. Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat mendorong mayoritas penduduk desa untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi desa yang belum optimal untuk kemajuan desa. Pengembangan potensi desa secara efektif diyakini dapat menjadi solusi untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa agar dapat merancang kebijakan dan program pembangunan desa yang lebih komprehensif dan partisipatif, serta dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa.
Dengan berlakunya UU Desa, pemerintahan desa diakui secara lebih kuat sebagai entitas yang mandiri dan berhak mengelola potensi yang dimilikinya. Sebagian besar pemerintah desa di Indonesia menyambut baik keberadaan UU Desa No 6 Tahun 2014. Hal ini dikarenakan UU tersebut mengakui peran pemerintahan desa dalam pembangunan desa, memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah desa, dan memungkinkan pengaturan pemerintahan desa yang sesuai dengan potensinya.
Oleh sebab itu, pemimpin desa dan seluruh perangkat desa harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep perencanaan pembangunan desa yang efektif. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan mampu menghasilkan program-program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Dengan meningkatnya peran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam perencanaan, akan terjadi dampak positif pada perubahan kehidupan masyarakat desa. Proses perencanaan pembangunan yang dikelola oleh pemerintah desa, dengan melibatkan forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), diyakini akan secara substansial mampu menjawab dan memenuhi kebutuhan mayoritas warga desa. Penguatan kapasitas pemerintah desa juga berhubungan erat dengan penyediaan dan akses yang memadai terhadap informasi bagi perangkat desa, sebagai langkah awal dalam mengembangkan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Pembangunan di tingkat desa mencakup segala kegiatan yang dilakukan di desa dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah desa untuk memiliki kapasitas yang memadai guna mendukung perencanaan pembangunan agar berhasil dengan baik. Dalam kata lain, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sangat bergantung pada terwujudnya pemerintahan yang efektif dan efisien, yang melibatkan proses identifikasi masalah, penyusunan rencana, implementasi, serta evaluasi yang berkelanjutan terhadap keberhasilan dan kegagalan yang terjadi.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui tinjauan pustaka,agar dapat memudahkan peneliti dalam melakukan penelitian, seperti buku, jurnal, artikel dan data primer pendukung lainnya.
PEMBAHASAN
Perencanaan adalah suatu proses yang sistematis di mana berbagai kegiatan dipersiapkan untuk mencapai tujuan tertentu (Tjokromidjojo, 1998:12). Pembangunan merupakan proses pengembangan kapasitas masyarakat dalam jangka panjang, yang membutuhkan perencanaan yang akurat dan tepat. Perencanaan pembangunan melibatkan proses perumusan alternatif atau keputusan berdasarkan fakta yang digunakan sebagai dasar untuk menjalankan serangkaian kegiatan atau aktivitas sosial, baik yang bersifat fisik (material) maupun nonfisik (mental dan spiritual), dengan tujuan mencapai tingkat keberhasilan yang lebih baik (Riyadi, 2005:7). Perencanaan ini harus mencakup aspek waktu, lokasi, dan cara pelaksanaan pembangunan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Untuk mencapai hasil yang tepat, pelaksanaan perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan dengan baik sasaran yang ingin dicapai serta memberikan manfaat yang nyata. Oleh karena itu, penting bagi perencanaan tersebut untuk secara benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, partisipasi langsung masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan menjadi suatu kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Proses perencanaan itu sendiri didasarkan pada penggalian dan perumusan masalah yang ada dalam masyarakat.
Penguatan kapasitas pemerintah desa merupakan langkah untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa dengan lebih efektif. Tujuan dari penguatan kapasitas tersebut adalah untuk memperkuat kemampuan pemerintah desa dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, mengelola keuangan, mengambil keputusan, serta memberikan layanan publik yang berkualitas.
Berikut adalah beberapa strategi umum yang dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa:
- Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada aparat pemerintah desa untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka di berbagai bidang, misalnya perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, administrasi desa, dan partisipasi masyarakat. Pelatihan ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti workshop, seminar, atau program pengembangan kepemimpinan.
- Mengadopsi pendekatan pendampingan dan mentoring, di mana pemerintah desa yang memiliki pengalaman dan keahlian yang lebih baik dapat memberikan bimbingan dan dukungan kepada pemerintah desa lain yang membutuhkan. Pendampingan ini dapat membantu dalam memahami praktik terbaik, menyelesaikan masalah, dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
- Membangun kolaborasi dan kemitraan antara pemerintah desa dengan lembaga akademik, LSM, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Melalui kerjasama ini, pemerintah desa dapat memperoleh SD tambahan, pengetahuan, dan dukungan teknis guna peningkatan kapasitas mereka di perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk mengawasi kemajuan, mengukur pencapaian, dan memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan program pembangunan. Pemantauan dan evaluasi yang baik membantu pemerintah desa dalam mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi yang akurat.
- Partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan didorong dan masyarakat diperkuat dalam pelaksanaan program pembangunan. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta meningkatkan efektivitas program pembangunan yang dilaksanakan.
Penguatan kapasitas pemerintah desa memainkan peran penting dalam perencanaan pembangunan yang efektif karena beberapa alasan berikut:
- Pemerintah desa yang memiliki kapasitas yang kuat akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan perencanaan pembangunan dengan baik. Mereka akan memahami konsep, metode, dan alat perencanaan yang efektif, sehingga dapat merancang program dan proyek yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pengelolaan sumber daya: Penguatan kapasitas pemerintah desa melibatkan pelatihan dalam pengelolaan sumber daya, termasuk keuangan, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Dengan meningkatkan kapasitas ini, pemerintah desa akan dapat mengelola sumber daya dengan lebih efisien dan efektif, mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia, dan memastikan pemanfaatan sumber daya yang tepat dalam pembangunan desa.
- Partisipasi masyarakat: Pemerintah desa yang memiliki kapasitas yang kuat akan mampu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Mereka akan dapat melakukan konsultasi publik, mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan. Dengan melibatkan masyarakat secara luas, perencanaan pembangunan akan menjadi lebih akurat dan relevan dengan kebutuhan serta harapan warga.
- Pelaksanaan dan pemantauan: Penguatan kapasitas pemerintah desa juga mencakup peningkatan kemampuan dalam melaksanakan proyek dan memantau pembangunan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, pemerintah desa akan mampu mengelola pelaksanaan proyek dengan baik, memastikan bahwa proyek-proyek tersebut sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga dapat memantau kemajuan pembangunan, mengevaluasi hasil, dan melakukan perubahan jika diperlukan.
- Keberlanjutan pembangunan: Penguatan kapasitas pemerintah desa akan membantu menciptakan keberlanjutan dalam perencanaan dan pembangunan. Dengan kapasitas yang kuat, pemerintah desa dapat mengembangkan rencana jangka panjang yang berkelanjutan, mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Mereka juga dapat menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah lain, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, untuk mendukung dan memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan.
Menurut Institut Internasional untuk Pembangunan Berkelanjutan (IISD), penguatan kapasitas pemerintah desa memainkan peran penting dalam memastikan terwujudnya perencanaan pembangunan berkelanjutan. Hal ini melibatkan upaya peningkatan kemampuan pemerintah desa untuk mengintegrasikan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam perencanaan pembangunan, serta membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung pelaksanaan rencana pembangunan.
KESIMPULAN
Pembangunan desa membutuhkan perencanaan yang akurat dan tepat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan. Penguatan kapasitas pemerintah desa melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat adalah strategi yang penting untuk mencapai perencanaan pembangunan yang baik. Pemerintah desa yang memiliki kapasitas yang kuat akan dapat merancang program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengelola sumber daya dengan efisien, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, melaksanakan proyek dengan baik, dan memastikan keberlanjutan pembangunan. Penguatan kapasitas pemerintah desa merupakan faktor kunci dalam mencapai perencanaan pembangunan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Dhue, J. I., & Tokan, F. B. (2021). PENGUATAN KAPASITAS PEMERINTAH MERENCANAKAN PEMBANGUNAN DESA, DI DESA OBEN KABUPATEN KUPANG. Warta Governare: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 335-356.
Sulismadi, S., Wahyudi, W., & Muslimin, M. (2017). Model Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Berbasis Electronic Government (E-Government) menuju Pembangunan Desa Berdaya Saing. Aristo, 5(2), 216-258.
Susetiawan, S., Mulyono, D. C., & Roniardian, M. Y. (2018). Penguatan peran warga masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi hasil pembangunan desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 4(1), 109-118.
Alfiaturrahman, P. (2016). Perencanaan pembangunan desa di desa bagan limau kecamatan ukui kabupaten pelalawan. VALUTA, 2(2), 251-267.
Prasetyo, A. (2018). Penguatan Kapasitas Aparat Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 168-179.