Recent Posts

  • Menjelang Perayaan Lebaran Ketupat, KNPI Kabupaten Gorontalo, Keluarkan Seruan Pemuda Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Ketua Zulfikar Usira Jalin Silaturahmi Bersama Anggota Dan Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo
Jarak.id
Thursday, March 26, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Simak, Seragam Sekolah SD, SMP Dan SMA Yang Diatur Untuk Tahun Ajaran Baru Oleh Kemendikbud

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
July 3, 2023
0 0

Jarak.id – Siswa baru tak lama lagi nih bakalan ke sekolah untuk mengikuti proses belajar mengajar pada semester pertama.

Sebaiknya siswa baru, Sebelum mengikuti belajar mengajar pada awal semester pertama maka siswa wajib mengetahui seragam sekolah yang diwajibkan Kemdikbud.

Ada yang sudah tahu tidak ? Yuk simak artikel ini hingga selesai.

Ternyata Kemdikbud telah keluarkan sebuah aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut tertera bahwa siswa yang ingin mengarungi pendidikan di sekolah SD, SMP dan SMA wajib memakai seragam sekolah wajib.

Seragam sekolah wajib menurut aturan Kemdikbud tersebut ada 2 yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Walaupun Kemdikbud tak melarang adanya seragam wajib lainnya dari sekolah tersebut seperti seragam batik atau seragam olahraga.

Tetapi dari Kemdikbud seragam sekolah wajib terdapat 2 jenis, dan untuk seragam nasional mempunyai perbedaan warna setiap satuan pendidikan.

Untuk Sekolah Dasar (SD) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sumber: Permendikbud No. 50 tahun 2022.

Tags: KemendikbudSiswa BaruTahun Ajaran Baru
ShareTweetSend
Previous Post

Pinjaman Dana Pen Daerah Kabupaten Gorontalo Sudah Mulai Dibayarkan

Next Post

82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

82 Tenaga Kontrak di Kabgor Diberhentikan Per Juli 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Menjelang Perayaan Lebaran Ketupat, KNPI Kabupaten Gorontalo, Keluarkan Seruan Pemuda Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Ketua Zulfikar Usira Jalin Silaturahmi Bersama Anggota Dan Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?