Jarak.id (Gorontalo) – Puluhan wartawan yang tergabung di Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar aksi tolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran di Bundaran Tugu Saronde, Kota Gorontalo, Sabtu 25/05/2024.
Koalisi jurnalis di Gorontalo yang terdiri dari Aliansi AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI serta PJS tersebut menolak draf RUU Penyiaran yang saat ini digodok di DPR RI.
Aksi kali ini diawali dengan long march dari Depan Rudis Gubernur Gorontalo sampai di Bundaran Tugu Patung Saronde dan para partisipan dalam aksi itu membentangkan spanduk dan membawa poster-poster dengan berbagai tulisan menolak revisi UU Penyiaran.
Sebab didalam draff revisi UU Penyiaran itu diketahui bakalan mengancam pilar demokrasi dan kebebasan pers.
Dengan demikian, Selain menyampaikan orasi dan pendapat, Koalisi Jurnalis Gorontalo juga mengirim surat terbuka kepada para Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo yang saat ini berada di Senayan Jakarta.
Berikut surat terbuka Koalisi Jurnalis Gorontalo:
Kepada Yth.Bapak Rachmat Gobel, Bapak Elnino Husein Mohi, dan Ibu Idah Syaidah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dapil Gorontalo.
Dengan hormat,
Kami, Koalisi Jurnalis Gorontalo, merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini untuk menyalurkan aspirasi dan kekhawatiran kami mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh rekan-rekan Anda di DPR RI.
Sebagai jurnalis, kami sangat mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk DPR RI. RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami, karena berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak dan Ibu sebagai wakil rakyat dari Gorontalo, untuk mengambil tindakan konkret dalam menghentikan pembahasan RUU Penyiaran ini. Kami berharap Bapak dan Ibu dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di DPR RI bahwa meloloskan RUU Penyiaran ini sama saja dengan meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat dan transparan. Melalui surat ini, kami berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi penyambung suara kami di parlemen dan memperjuangkan kebebasan pers demi kepentingan publik yang lebih luas.
Atas perhatian dan tindakan yang akan Bapak dan Ibu ambil, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Koalisi Jurnalis Gorontalo