JARAK.ID (GORONTALO)- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato memberikan tanggapan resmi terkait persoalan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Juni dan Juli Tahun Anggaran 2024.
Menurut pernyataan dari Kepala BPKPD Pohuwato melalui Sekretaris, Eko Prayoko menyampaikan sebagaimana Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor : SE-BPKPD/53/1/2024, pihak BPKPD saat ini tengah melakukan estimasi pendapatan dan pengeluaran pada setiap akhir bulan termasuk untuk pembayaran TPP ASN kinerja bulan Juli dan Juni (2 Bulan Kinerja) Tahun Anggaran 2024.
Untuk di bulan juni Kata Eko, pihak BPKPD sementara memverifikasi tagihan atau SPM baru sekitar 19 OPD dan akan di proses pembayarannya pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024.
“Sedangkan untuk TPP bulan Juli akan dibayarkan sebelum tanggal 10 Agustus 2024 dengan melihat kembali ketersediaan dana atau kondisi keuangan yang ada di daerah,” tandasnya.
BPKPD Kabupaten Pohuwato mengharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak agar pembayaran TPP dapat terealisasi secara lancar dan tidak ada hambatan.