JARAK.ID (GORONTALO) – Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Haris Tome, mengatakan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan desa.
” BPD ini diatur dengan undang-undang dan dibiayai oleh negara maupun daerah. Oleh karana itu, BPD memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pembahasan program dan kegiatan di desa,” katanya, pada saat memberikan sambutan pembukaan Rapat Kerja (Raker) I Asosiasi Permusyawaratan Desa (APD) Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Minggu (29/09/2024).
Ia juga menjelaskan, bahwa untuk mendorong kemajuan desa maka dalam pembangunan perlu di dorong peningkatan sektor-sektor pariwisata yang ada di desa.
“Penting untuk mengembangkan potensi desa, misalnya tempat wisata, Jika pariwisata itu berkembang dengan baik, maka sektor pertanian, infrastruktur, serta ekonomi masyarakat desa juga akan ikut meningkat,” jelasnya.
Oleh karena itu dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa, Sangatlah penting sinergi antara pemerintah desa serta BPD, baik dalam merumuskan anggaran desa secara bersama-sama, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
” terakhir saya berharap, agar rapat kerja ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat dalam mendorong percepatan pembangunan desa-desa, yang ada di Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.