JARAK.ID, GORONTALO_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan Nikah Massal dan Isbat Nikah terhadap 10 Pasangan Suami (Pasutri) di Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2024)
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa Kejaksaan di sini bukan hanya sebagai aparat penegak hukum. Namun di sini juga mempunyai fungsi untuk melaksanakan pelayanan hukum terhadap masyarakat baik seperti halnya pada acara nikah massal baik dari bidang tata usaha negara.
“Perlu saya sampaikan bahwa kejaksaan
dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan peradilan Militer,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan masyarakat Gorontalo atas terselenggaranya acara Nikah Massal dan isbat Nikah yang merupakan kali pertama yang di laksanakan oleh Kejaksaan khususnya di wilayah Sulawasi.
“Semoga dalam acara ini membawa manfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.
Adapun nama-nama 10 pasang suami istri yang ikut serta dalam program isbat dan nikah massal gratis yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Yakni sebagai berikut.
1. Isa N. Inga (Suami) dan Saira Abdullah (Isteri).
2. Suleman Sako (Suami) dan Rohani Torowe (Isteri).
3. Rusdin Hulimalo (Suami) dan Sunarti Dai (Isteri).
4. Suwisno Matalauni (Suami) dan Hajara Kamo (Isteri).
5. Karim Noho (Suami) dan Rince Karim (Isteri).
6. Hamid Yasin (Suami) dan Saliha Yasin (Isteri).
7. Usman Yusuf (Suami) dan Nou Abas (Isteri).
8. Suwarno Ahmad (Suami) dan Asni Pakaya (Isteri).
9. Ismail Asune (Suami) dan Sona Kuna (Isteri).
10. Ibrahim Jafar (Suami) dan Mastin Nusi (Isteri).
(SaLu)