JARAK.ID, GORONTALO__ 47 Desa di Kabupaten Gorontalo belum juga melakukan proses penandatanganan Administrasi Pencairan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan November tahun 2024.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Hariyanto Manan, usai rapat bersama yang dihadiri oleh Asisten II Setda Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum Setda, Ketua Asosiasi BPD, Ketua Papdesi, Ketua Apdesi, dan Ketua PPDI, di Ruang Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Selasa (07/01/2025).
Lebih lanjut, kata Hariyanto bahwa, Dari 191 Desa di Kabupaten Gorontalo, dari hasil rapat tadi masih ada 47 belum melakukan proses penandatanganan administrasi pencairan kurang bayar ADD November tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, Hariyanto mengungkapkan bahwa di bulan Januari 2025 akan dilakukan penuntasan pencairan kurang bayar untuk ADD bulan November dan Desember 2024.
“Pembayaran ADD November 2024 sementara jalan dan untuk Pembayaran ADD Desember mungkin besok undangannya,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, Atas nama Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, bahwa Pencairan ADD ini agar desa dapat menjalankan program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembayaran untuk add reguler bulan Januari, bulan Februari 2025 dan seterusnya masih menunggu Peraturan Bupati tentang penetapan besaran kegiatan Alokasi Dana Desa.” tandasnya.
Hingga berita ini dinaikan, Proses penandatanganan administrasi Pembayaran ADD Kurang Bayar berdasarkan undangan yang sudah jauh hari telah dilayangkan, masih beberapa desa di bawah ini yang belum melakukan penandatanganan administrasi di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo untuk Penandatanganan ADD bulan November 2025.
List Desa yang belum melakukan penandatanganan dokumen pencairan Kurang ADD Bulan Nopember 2024 (Update Selasa (07/01/2025) pada Pukul. 12.50 Wita
KECAMATAN TELAGA
1. DULAMAYO BARAT
KECAMATAN TIBAWA
1. ISIMU UTARA
2. DATAHU
3. LABANU
4. DUNGGALA
5. MOLOWAHU
KECAMATAN BOLIYOHUTO
1. SIDOMULYO
KECAMATAN TELAGA BIRU
1. LUPOYO
2. TAPALULUO
KECAMATAN BONGOMEME
1. BONGOHULAWA
KECAMATAN TOLANGOHULA
1. SUKAMAKMUR
2. LAKEYA
3. GANDASARI
4. MOLOHU
5. BINAJAYA
6. TAMAILA
7. SIDOHARJO
8. SUKAMAKMUR UTARA
9. MARGOMULYO
KECAMATAN MOOTILANGO
1. PARIS
KECAMATAN PULUBALA
1. TRIDHARMA
KECAMATAN LIMBOTO BARAT
1. DAENAA
2. HUIDU UTARA
KECAMATAN TILANGO
1. TUALANGO
2. DULOMO
3. TILOTE
4. TABUMELA
5. LAUWONU
6. TINELO
KECAMATAN TABONGO
1. LIMEHE TIMUR
KECAMATAN BILUHU
1. LOBUTO
2. LULUO
3. LOBUTO TIMUR
KECAMATAN ASPARAGA
1. MOHIYOLO
2. PANGAHU
3. KARYA INDAH
4. PRIMA
5. TIOHU
6. OLIMOHULO
7. KARYA BARU
8. BONTULA
KECAMATAN BILATO
1. BUMELA
KECAMATAN DUNGALIYO
1. KALIYOSO
2. BONGOMEME
3. DUWANGA
Akhirnya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan, menegaskan bahwa proses pembayaran berdasarkan kedatangan perangkat desa atau bendahara dan Kepala Desa yang telah melakukan penandatanganan administrasi pembayaran.**(SaLu)