Jarak.id [GORONTALO] – Massa aksi dari Bem Mahasiswa Universitas Gorontalo sontak teriak mau usir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, M.H dari tanah Gorontalo.
Hal itu, disampaikan oleh salah satu orator dan diikuti oleh massa aksi saat mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo usai menyampaikan tuntutannya terkait beberapa kasus yang dinilai mandek, Seperti kasus dugaan korupsi oleh BUMD PT. Gorontalo Global Gemilang, Yang saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Usir- usir, usir-usir Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, (Armen Wijaya) dari bumi serambi madinah karena tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan Korupsi oleh BUMD PT. Gorontalo Global Gemilang,” ujarnya bersama massa aksi saat mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (01-09-2022).
Selain itu, Misran Male sebagai Kordinator Lapangan pada aksi kali ini menyampaikan, bahwa sudah ketiga kalinya mendatangi Kejari Kabupaten Gorontalo, Namun kenyataannya Kajari tidak pernah menemui massa aksi yang katanya tidak berada ditempat. “Saat ini lagi -lagi Kajari tidak mau menemui kami, Untuk itu kami seluruh massa aksi menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” ujar Misran.
Misran juga mengatakan terkait penanganan dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Gorontalo jangan sampai malah sengaja didiamkan oleh oknum – oknum yang ada di Kejari.
“Untuk itu, Kami minta kehadiran dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo agar dapat menemui kami massa aksi untuk menjelaskan sudah sejauh mana penanganan dari kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” katanya.
“Kami juga akan memberikan waktu selama dua minggu. Apabila dalam waktu dua minggu belum ada kejelasnnya kami akan datang lagi dengan masa aksi yang lebih banyak,” tandasnya.
Adapun yang menerima massa aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kali ini diterima oleh Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Nining Ambrianti Natsir, di depan pagar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Terkait tuntutan yang disampaikan oleh para orator aksi, Nining Ambrianti Natsir, mengatakan dugaan kasus korupsi di BUMD PT Gorontalo Gemilang memang saat ini belum ditetapkan tersangkanya, sebap ada prosedur yang harus kita hargai di BPKP.
“Saya sampaikan bahwa masih ada prosedur di BPKP. Karena kami tidak berhak menghitung kerugian negara. Terkait pak Kajari, Saat ini beliau tidak berada di tempat,” tukasnya.* (Salu).