JARAK.ID, [GORONTALO] – Enam Belsas Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Gorontalo menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase.
Hal itu diungkapkan, oleh Irwan Dai, Aleg Partai Golkar di DPRD Kabupaten Gorontalo yang mengatasnamakan diri mereka sebagai F16 (Gabungan Fraksi Partai Golkar, Nasdem, PKS-Gerindra dan di tambah Hanura), pada saat menggelar konferensi pers, di gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (03/10/2022).
“Jadi hari ini kami sampaikan lahirnya mosi tidak percaya pada ketua DPRD Kabupaten Gorontalo ini lahir dari 3 Fraksi (Partai di DPRD Kabupaten Gorkntalo) plus Partai Hanura berjumalah 16 orang,” ungkapnya.
Menurut Irwan, Mengapa mosi tidak percaya ini lahir dari 16 Aleg di DPRD Kabupaten Gorontalo, “karena sudah cukup jelas, Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk menjaga nama lembaga DPRD Kabupaten Gorontalo. Selain itu, Ketua DPRD harus bersikap menyatukan Anggota DPRD namun peranan itu tidak dilakukan oleh ketua DPRD di pelaksanaan pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPRD,” jelas Irwan.
“Pelanggaran yang paling parah lagi Ketua DPRD terduga melanggar tata tertib dan kode etik DPRD karena telah mengambil keputusan di Paripurna DPRD terhadap perubahan APBD Kabupaten Gorontalo,” imbuhnya.
Namun, Yang jelas kami tidak memiliki hak untuk menyampaikan ia bukan lagi ketua DPRD karena itu adalah hak dari partai mereka.
“Tetapi mosi tidak percaya ini lahir sebagai bentuk kita F16 tidak menginginkan lagi kepemimpinan Syam T Ase sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo,” tegas Irwan Dai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.* (Salu).