JARAK.ID (GORONTALO) – Perusahaan Kebun Sawit PT. Loka Indah Lestari (PT. LIL)
memberikan tanggapan soal surat himbauan yang beredar di sosial media terkait upaya yang dilakukan oleh masa aksi yang mengatasnamakan masyarakat meminta untuk seluruh karyawan dan karyawati meninggalkan area perusahaan selama aksi demo berlangsung.
Tindakan ini menurut Manager Legal PT. LIL, Yasir, merupakan sebuah upaya provokasi yang seharusnya tidak dilakukan mengingat banyaknya masyarakat asli Popayato yang bekerja di perusahaan PT. LIL.
“Banyak masyarakat Popayato yang menjadi karyawan di perusahaan kami, jangan sampai mereka menjadi terhambat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Soal Pemindahan plasma dari Taluditi ke popayato merupakan isu sentral yang disoroti oleh masa aksi, Yasir menjelaskan bahwa keputusan penetapan area plasma didasarkan pada SK Bupati Nomor 301-302, Permentan 18 Tahun 2014, dan yang terbaru Permentan 18 Tahun 2021.
Terkait dengan sistem plasma yang dituding merugikan masyarakat, Yasir menegaskan bahwa pihak perusahaan menerapkan pola kredit sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berusaha untuk memastikan kesejahteraan masyarakat petani plasma.
Yasir menambahkan, PT. Loka Indah Lestari selalu berkomitmen untuk memperlakukan mitra plasma dengan adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk selalu berkontribusi positif dalam pembangunan sosial di wilayah operasional kami. kolaborasi dengan para masyarakat lokal Pohuwato tentunya prioritas utama kami dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan bersama,” tandasnya.