JARAK.ID (GORONTALO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menetapkan Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, Mengatakan bahwa untuk penetapan empat Paslon tersebut, telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Pasal 120, dan juga merupakan bagian dari ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup, dan kami mulai sekitar pukul 11.00 WITA, dengan agenda utama menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Windarto saat melakukan Konferensi Pers, di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (22/09/2024).
Selain itu, Windarto mengungkapkan, dalam rapat pleno ini tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan, bahwa seluruh pasangan calon yang sebelumnya mendaftar telah memenuhi syarat administrasi, melalui Proses verifikasi administrasi dalam dua tahap, dan tidak ada satupun pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Setelah melalui proses verifikasi administrasi tahap pertama dan perbaikan di tahap kedua, semua pasangan calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Selain itu, kami juga memberikan ruang kepada masyarakat dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 untuk menyampaikan sanggahan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada sanggahan yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, rapat pleno tersebut, dituangkan dalam berita acara nomor 249, serta Surat Keputusan KPU nomor 1203 terkait penetapan pasangan calon.
Dengan demikian, seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan esok hari (Senin, 23 September 2024), Pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan SK penetapan tersebut, seluruh pasangan calon akan melanjutkan ke tahapan pengundian nomor urut pada esok hari,” pungkas Windarto Bahua.