JARAK.ID GORONTALO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dari Fakultas Hukum menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Kearifan Lokal” di Balai Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, (28/08/2025).
Koordinator KKN UNG Desa Tuladenggi, Raihan A. Datau, menyampaikan bahwa tema kegiatan ini yakni “Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Kearifan Lokal” menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Abdilah Malo, S.H., M.H. (Pegawai BPN Kabupaten Gorontalo) sebagai Pemateri I, serta Indra G. Ahmad, S.Pi., M.Si. (Dosen S1 Budidaya Perairan) sebagai Pemateri II. “Keduanya memberikan materi terkait upaya penyelesaian sengketa tanah yang mengedepankan hukum positif sekaligus mempertimbangkan kearifan lokal yang masih hidup di tengah masyarakat.” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Desa dan para DPL serta pemateri yang telah memberikan ilmu dan pengalaman berharga. “Kehadiran para DPL menjadi bentuk dukungan akademik sekaligus motivasi bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu hukum secara nyata di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Dosen pembimbing lapangan mahasiswa KKN FH UNG, Sofyan Piyo mengatakan kegiatan ini menjadi pengalaman dan pembelajaran yang berharga karena memberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Kami menyadari bahwa penerapan hukum tidak hanya sebatas pasal, tetapi juga harus berpadu dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat,” katanya.
Disisi lain Kepala Desa Tuladenggi, Johan Panigoro, menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat desa. “Dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa KKN FH UNG diharapkan dapat terus berkontribusi melalui edukasi hukum yang dekat dengan nilai-nilai lokal, sehingga penyelesaian sengketa tanah di masyarakat dapat berlangsung lebih adil, damai, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Fakultas Hukum UNG, yakni Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., C.Med., Sri Nanang Meiske Kamba, S.H., M.H., dan Sofyan Piyo, S.H., M.H. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga masyarakat umum Desa Tuladenggi, termasuk para lansia. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi seputar permasalahan sengketa tanah yang mereka hadapi.
Penulis : SaLu



