JARAK.ID GORONTALO – Sorotan yang disampaikan oleh koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim yang mengkritik soal pelibatan Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo sebagai Liaison Officer (LO) pada pelaksanaan Peran Saka tingkat Nasional nanti mendapatkan tanggapan santai siswa SMA dan SD anggota Pramuka.
“Kak Arif sudah baca belum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 adalah Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. Jika ka Arif belum baca saya antarkan bukunya,” ungkap Muallif Nazrullah sambil tersenyum.
Lebih lanjut siswa kelas XI ini menjelaskan posisi pemerintah dalam kegiatan Pramuka, dimana Pemerintah berperan sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka. “Artinya, negara wajib, Menjamin agar kegiatan Pramuka bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Memberi bimbingan moral dan arahan kebijakan agar Pramuka tetap sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” ulasnya.
Menurut Muallif tentunya adalah sangat wajar dalam mensukseskan agenda nasional di Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Daerah kemudian turun full mensukseskan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai tuan rumah pelaksanaan ivent nasional kepanduan tersebut. “Yang sangat disayangkan itu Kak Arif semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah, namun ayo kak Arif kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo,jadi anggota pramuka itu keren lo kak arif,” timpalnya.
Ia pun kemudian meminta Arif Rahimm agar lebih rasional dan objektif dalam mengemukakan pendapat. “Maaf kak, bukannya menggurui tapi memang dalam UU Nomor 12 tahun 2010 sudah sangat jelas peran dan fungsi pemerintah dalam gerakan pramuka, apalagi Bupati Gorontalo saat ini adalah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Damar Pandu Raazzaq Usman salah satu anggota penggalang yang mengatakan Peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, dukungan anggaran dari APBN dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan.
Selain itu, pemerintah bertugas untuk mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui keputusan presiden, serta memfasilitasi pendidikan kepramukaan agar sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
“OPD merupakan bagian dari unsur majelis pembimbing, maka bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan termasuk salah satunya adalah peran saka nasional, karena di peran saka ada saka-saka sebagian OPD menjadi dinas pengampuh,”ungkap Damar anggota penggalang dan juga pinru singa di gugus depannya yang berpangkalan di SDIT Lukmanul Hakim.
“Lagian LO itu juga bagian penting pemda untuk menyambut tamu selaku tuan rumah sama hal nya MTQ dll jika tuan rumah dikabgor maka pelayanannya maksimal sebagai wujud implementasi terhadap tata aturan, tradisi dan budaya gorontalo yang sering mengistimewakan tamu dan memuliakan pemimpin,” pungkasnya.








