Jarak.id, Gorontalo – Keresahan semakin terasa di kalangan masyarakat penambang tradisional karena penantian panjang publikasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum juga terwujud.
Pemerhati kebijakan publik, Hermanto Lasangoli, dengan tegas mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Bone Bolango segera mempercepat proses penerbitan kedua izin tersebut, Rabu (03/06/2026).
Menurutnya, hingga saat ini rakyat hanya diberi janji palsu dan kata-kata manis belaka tanpa realisasi nyata.
Bahkan akhir-akhir ini situasi kian memanas dan penuh ketegangan akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang terus memicu kepemilikan. Para penambang tradisional terpaksa terjepit di tengah regulasi yang ketat namun belum memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi sasaran tudingan miring.
Selain itu, Hermanto menyoroti kerasnya pihak-pihak yang mengaku sebagai aktivisme dan pembelaan lingkungan, namun nyatanya bermental materialistis. Mereka dengan mudah menuding warga sebagai penambang ilegal, padahal tuduhan itu hanya narasi pembohong, tidak berdasar, dan justru bertujuan menindas serta mengintimidasi rakyat kecil.
“Lihat saja ulah oknum Koordinator APMK, hingga sosok bernama Fadli yang bukan warga asli Bone Bolango. Orang ini terus membuat kegaduhan, memukau publik dengan narasi sesat yang semata-mata menyudutkan para penambang tradisional,” tegas Hermanto.
Ia menegaskan, jika mereka benar-benar peduli pada nasib masyarakat, kelestarian alam, dan penertiban aturan, seharusnya mendukung penuh percepatan terbitnya IPR dan WPR. Bukan malah berkoar-koar di media seolah dirinya paling benar, tapi tindakannya justru memberatkan rakyat.
Olehnya ia berharap agar Pemprov dan Pemda tidak mengabaikan persoalan ini. Sebab selama aturan belum diterbitkan, masyarakat penambang tradisional akan terus menjadi korban dan dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri . *(Zal)












