Jarak.id, GORONTALO – Pertanyaan publik terkait legalitas dan status izin usaha PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) akhirnya terjawab sudah. Karena tengah beredar di media social, Dokumen surat tanggapan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yang menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi milik perusahaan secara hukum masih tetap berlaku.
Selain itu, Berdasarkan pantauan awak media, dokumen surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ditandatangani secara eletronik oleh Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Rahardjo Siswohartono, di Jakarta dengan nomor surat B-148.S/LY.00.01/B.2/A.9/2026 tertanggal 2 Juli 2026, Yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PETS menjelaskan bahwa perusahaan merupakan badan usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120018240861 yang telah terbit sejak 6 Desember 2018.
Perusahaan merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Nomor 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam Kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
Dalam surat itu juga mengungkapkan bahwa Berdasarkan pengecekan pada sistem OSS, Perusahaan telah memiliki data usaha atas KBLI 07301 (Pertambangan Emas Dan Perak (KBLI)) dengan Nomor Kegiatan Usaha 202605-0409-4615-6261-310 dan status perizinan berusaha berupa Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi adalah “masih berlaku”.
Selanjutnya dalam isi surat itu juga, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 549 huruf (a) PP tersebut secara spesifik mengecualikan pelaku usaha yang persyaratan dasar dan perizinannya telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum berlakunya PP 28/2025. Artinya, PT PETS tidak wajib memperbaharui perizinan melalui sistem OSS RBA, kecuali jika ketentuan baru dinilai lebih menguntungkan bagi pelaku usaha
Terkahir diterangkan pula Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dimana diterangkan bahwa dalam Pasal 390 menyebutkan atas perizinan yang telah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum implementasi Sistem OSS berbasis Risiko tetap dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 397 menyebutkan atas perizinan yang telah dimiliki sebelumnya dibaca dan dimaknai sesuai nomenklatur dalam OSS yang berlaku saat ini.
Maka dengan keluarnya surat edaran ini, kepastian hukum bagi PT PETS dalam melanjutkan operasional pertambangannya di Gorontalo telah terpenuhi.dan diharapkan hal ini dapat menjawab keraguan masyarakat sekaligus menjamin iklim investasi yang kondusif sesuai dengan regulasi yang berlaku.




