Jarak.id, LIMBOTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tidak melarang masyarakat untuk berekspresi dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, selama dilakukan secara wajar dan tidak melampaui batas.
Juru Bicara Pemkab Gorontalo, Safwan Tahir Bano, mengatakan, kebebasan berekspresi adalah bagian dari sukacita menyambut HUT RI. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak menjaga norma dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berkreasi atau mengekspresikan diri saat perayaan kemerdekaan. Tapi kami berharap semua dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan sesuai norma,” ujar Safwan, Senin (12/8/2025)
Safwan mencontohkan, kelompok transgender atau waria diharapkan menampilkan diri sesuai kodratnya. Ia menegaskan, perilaku atau penampilan yang bertentangan dengan kodrat biologis dianggap sebagai penyakit sosial yang harus disembuhkan.
“Transgender itu penyakit dalam masyarakat. Namanya penyakit harus disembuhkan. Kami imbau agar perayaan HUT RI di Kabupaten Gorontalo tidak diwarnai dengan aksi-aksi waria. Mereka diharapkan kembali pada kodratnya sebagai laki-laki, bukan justru berpenampilan seperti lawan jenis,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Gorontalo mendorong seluruh elemen masyarakat memaknai kemerdekaan sebagai momentum persatuan, penghormatan terhadap nilai luhur bangsa, dan menjaga ketertiban selama rangkaian acara berlangsung.