Jarak.id, GORONTALO – Laporan mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sekaligus mantan Narapidana Ilham Kuntono, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan ketidakjujuran dalam Prospektus IPO PT Merdeka Copper Gold Tbk (MCG) dinilai sebagai upaya membantu dan menyebarkan hoaks.
Pengurus pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa serta manajemen PT Pani Emas Tani Sejahtera (PETS) menegaskan bahwa klaim Ilham mengenai “penjualan saham ilegal” tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta lapangan.
Ilham Kuntono sebelumnya dalam pemberitaan melaporkan adanya indikasi pelanggaran dalam dokumen keuangan MCG yang menyebutkan penjualan dan pengalihan 51 persen saham KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Gorontalo (PEG).
Namun, Wakil Ketua KUD Dharma Tani Marisa, Limonu Hippy, dalam Rapat Tahunan pada 25 Juni lalu secara tegas membantah narasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa KUD tidak pernah melakukan penjualan saham kepada PT PEG dalam konteks yang dimaksudkan oleh Ilham sebagai kerugian bagi anggota koperasi.
Senator dengan pernyataan tersebut, Direktur Utama PT PETS, Boyke Abidin, juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual-beli saham yang merugikan KUD Dharma Tani.
Sementara itu, Salah satu Anggota KUD Dharma Tani, menyampaikan bahwa ilham bukan bagian dari pengurus, Anggota dan juga bukan bagian dari para pihak yang merasa dirugikan sehingga kepercayaan dan kesimpulan yang ia katakan di sekitarnya.
“Kami khawatir laporan ini hanya alat untuk menciptakan kegaduhan dan menghambat proses investasi yang sudah berjalan lama. Ini jelas-jelas hasutan yang dapat merusak iklim investasi di Gorontalo,” ujarnya, Kamis (02/07/2026).
“Kami juga menghimbau agar Publik dihimbau untuk tidak terpancing oleh narasi-narasi sensasional yang dibangun oleh oknum-oknum tertentu,” Pungkasnya.




