Jarak.id
Saturday, October 11, 2025
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kadis PMPTSP Rahmat Mohamad : Pelaku Usaha Harus Menyampaikan LKPM Agar Tidak Dikenakan Sanksi

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
July 25, 2024
in Berita, Kabupaten Gorontalo, PEMERINTAH
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
0
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JARAK.ID (GORONTALO) – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad mengungkapkan bahwa Pelaku usaha harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) agar tidak dikenakan sanksi.

Hal itu, Ia sampaikan pada kegiatan sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertempat di Bukit Proja, Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/07/2024).

“Berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, serta sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM Nomor 5 tahun 2021, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Laporan kegiatan penanam modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Gorontalo.

RelatedPosts

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

October 8, 2025
Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

October 7, 2025
Bupati Sofyan Sebut Presiden Akan Hadir di Peran Saka Nasional 2025

Bupati Sofyan Sebut Presiden Akan Hadir di Peran Saka Nasional 2025

October 4, 2025
Bupati Sofyan Terima Road To Peran Saka Nasional 2025

Bupati Sofyan Terima Road To Peran Saka Nasional 2025

October 3, 2025

“Sehingga kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha, dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha,” jelasnya Rahmat.

Sistem OSS sendiri merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Adapun sanksi administratif yang diberikan dapat berupa, peringatan tertulis, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha,
Pencabutan Perizinan Berusaha, atau
Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha,” tandasnya.

Tags: DPMPTSPKabupaten GorontaloRahmat Mohamad
Previous Post

Sekda H. Dahlan Buka Pelatihan Tenaga Konstruksi Berkualitas

Next Post

Kepala BKAD Pimpin Pelepasan PNS Purna Tugas

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

RelatedPosts

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126
Berita

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

by Redaksi Jarak
October 8, 2025
0

JARAK.ID, GORONTALO - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengajak masyarakat untuk...

Read more
100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

October 8, 2025
Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

October 8, 2025

Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

October 7, 2025

Pemkab Gorontalo Kembali Luncurkan Program BSP dan Lapak ST di Dungaliyo

October 7, 2025
Next Post
Kepala BKAD Pimpin Pelepasan PNS Purna Tugas

Kepala BKAD Pimpin Pelepasan PNS Purna Tugas

Nelson Pomalingo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Inspiratif 2024

Nelson Pomalingo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Inspiratif 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?