Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id
Monday, April 27, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Kadis PMPTSP Rahmat Mohamad : Pelaku Usaha Harus Menyampaikan LKPM Agar Tidak Dikenakan Sanksi

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
July 25, 2024
0 0

JARAK.ID (GORONTALO) – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad mengungkapkan bahwa Pelaku usaha harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) agar tidak dikenakan sanksi.

Hal itu, Ia sampaikan pada kegiatan sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertempat di Bukit Proja, Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/07/2024).

“Berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, serta sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM Nomor 5 tahun 2021, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Laporan kegiatan penanam modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Gorontalo.

“Sehingga kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha, dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha,” jelasnya Rahmat.

Sistem OSS sendiri merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Adapun sanksi administratif yang diberikan dapat berupa, peringatan tertulis, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha,
Pencabutan Perizinan Berusaha, atau
Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha,” tandasnya.

Tags: DPMPTSPKabupaten GorontaloRahmat Mohamad
ShareTweetSend
Previous Post

Sekda H. Dahlan Buka Pelatihan Tenaga Konstruksi Berkualitas

Next Post

Kepala BKAD Pimpin Pelepasan PNS Purna Tugas

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
Kepala BKAD Pimpin Pelepasan PNS Purna Tugas

Kepala BKAD Pimpin Pelepasan PNS Purna Tugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?