JARAK.ID (GORONTALO) – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad mengungkapkan bahwa Pelaku usaha harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) agar tidak dikenakan sanksi.
Hal itu, Ia sampaikan pada kegiatan sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertempat di Bukit Proja, Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/07/2024).
“Berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, serta sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM Nomor 5 tahun 2021, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Laporan kegiatan penanam modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kabupaten Gorontalo.
“Sehingga kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha, dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha,” jelasnya Rahmat.
Sistem OSS sendiri merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Adapun sanksi administratif yang diberikan dapat berupa, peringatan tertulis, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha,
Pencabutan Perizinan Berusaha, atau
Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha,” tandasnya.