JARAK.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Gorontalo mengamankan F.S.D alias S (30) warga Kabupaten Gorontalo yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu – Sabu, dengan berat zat 215,06 mili gram.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Satreskoba, berhasil melakukan penggeledahan dan pemeriksaan tepat di apil jalan (Lampu Merah) depan Rumah Sakit Umum Daerah M.M Dunda Limboto.
“Pada hari minggu (13/03/2022) Satres Narkoba mendapat informasi adanya orang yang membawa Narkoba jenis Sabu, sedang dalam perjalanan menuju Isimu dari Kota Gorontalo dengan mengendarai roda empat,” ujar, Kaur Bin Ops Satuan Narkoba, Ipda Hanry Wuisan, saat melakukan press conpres,” Rabu (16/03/2022).
Selain itu, Hanry mengatakan, bahwa Saat Tim Reserse Narkoba, ketika melakukan penggeledahan terhadap kendraan yang dicurigai, F.S.D masih sempat berusaha melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti.
“Jadi saat dilakukan penggeladahan, dan pemeriksaan Tim menemukan barang bukti, 4 Saset plastik klip kecil, berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Kaca Pyrex, 2 Karet Kaca, dan Jarum,” katanya.
Alhasil, Ketika dilakukan interogasi, F.S.D mengakui barang haram itu adalah miliknya yang akan digunakan pada perayaan hari ulang tahunnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan F.S.D terinformasi mendapatkan barang, dari Daerah tetanga dengan cara memesan langsung,” Jelasnya.
“Pasal yang disangkakan, Yakni pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, Selain itu kami juga masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” Imbuhnya.** (Safrin)