Pendidik merupakan salah satu komponen utama Pendidikan yang berperan penting dalam meningkatkan mutu Pendidikan. Karena untuk membangun Pendidikan yang bermutu, yang paling penting bukanlah membangun Gedung sekolah yang bagus ataupun sarana dan prasarananya, tetapi dengan upaya peningkatan proses pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan perannya sangat penting untuk membantu guru dan muridnya. Sebagai pemimpin sekolah harus mampu memberikan pengaruh-pengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugasnya secara efektif sehingga kinerja mereka akan lebih baik.
Pada kenyataannya memang masih terdapat beberapa sekolah yang memperkerjakan guru yang belum memenuhi standar kualifikasi maupun kompetensi yang memadahi, sehingga proses dan hasil belajar belum dirasa maksimal, padahal guru adalah penentu keberhasilan kegiatan belajar. Usaha perbaikan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik ini sangat penting dilakukan dalam rangka mempersiapkan guru yang mampu menjadi subjek dan bisa berperan di lingkungan masyarakat sekaligus menampilkan keunggulan dirinya yang tangguh, kreatif, mandiri dan profesional pada bidang masing-masing.
Strategi peningkatan kualitas tenaga pendidik disebabkan oleh beberapa strategi yang dilakukan oleh kepala sekolah, di antaranya:
* Strategi kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi kepribadian.
Yaitu pendidik yang mampu menjadi teladan yang baik dan mampu memberi kenyamanan bagi peserta didiknya. pendidik sebagai teladan akan mengubah prilaku siswa, karena tenaga pendidik adalah panutan. Tenaga pendidik yang bijak akan dihormati dan disegani oleh siswa. Jadi tenaga pendidik harus bertekad mendidik dirinya sendiri lebih dulu sebelum mendidik orang lain. Pendidikan melalui keteladanan adalah pendidikan yang paling efektif. Tenaga pendidik yang disenangi, otomatis mata pelajaran yang ia ajarkan akan disenangi oleh siswa, dan siswa akan semangat dan termotivasi sendiri mendalami mata pelajaran tersebut.
* Strategi kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi professional.
Yaitu suatu kompetensi yang memiliki kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara mendalam untuk membimbing peserta didik sehingga memahami standar kompetensi yang telah di tetapkan, serta metode dan teknik mengajar yang sesuai, mudah ditangkap, tidak menimbulkan kesulitan dan keraguan, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
* Strategi kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi sosial.
Yaitu suatu kompetensi yang memiliki kemampuan tenaga pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah. Tenaga pendidik profesional berusaha mengembangkan komunikasi dengan orang tua siswa, sehingga terjalin komunikasi dua arah yang berkelanjutan antara sekolah dan orang tua, serta masyarakat pada umumnya. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Pendidik memiliki kedudukan khusus dimasyarakat, oleh karena itu diperlukan sejumlah kompetensi sosial yang dimiliki pendidik dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di tempat mereka bertugas.
Dalam meningkatkan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, Maka pemerintah mengeluarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 yang merupakan suatu kebijakan pemerintah.
Undang-undang tersebut memuat tentang beberapa ketentuan baru yakni Guru dan Dosen yang salah satunya adalah masalah tenaga Pendidik yang diwajibkan menyelesaikan Strata satu. Berdasarkan kebijakan pemerintah dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal 8 dan pasal 9 dijelaskan bahwa seorang tenaga pendidik atau guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik sebagaimna dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat dengan kata arti lain guru wajib untuk menyelesaikan sarjana Strata satu (S1) untuk dapat memiliki sertifikat pendidik.
Meningkatkan mutu pendidik meliputi beberapa tahapan yang harus saling terkait, yaitu :
– Langkah pertama : peningkatan kesejahteraan Guru hak tenaga Pendidik harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan pemerintah khususnya Kepala Dinas Pendidikan. Beberapa hak-hak tersebut diantaranya adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak.
– Langkah kedua : alih tugas Profesi dan Rekrutmen Guru untuk menggatikan guru atau Pendidik yang dialihtugaskan ke profesi lain upaya ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama, para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain.
– Membangun sistem Sertifikasi Pendidik dan Kependidikan, serta sistem penjamin mutu Pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
– Membangun Satu standar Pembinaan Karir, seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier.
– Peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekrutmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur, transparan dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik adalah dengan mempersiapkan guru yang mampu menjadi subjek dan bisa berperan di lingkungan masyarakat sekaligus menampilkan keunggulan dirinya yang tangguh, kreatif, mandiri dan profesional pada bidang masing-masing. Dan juga dengan melakukan strategi kolaboratif, Artinya memandang dan memperhatikan terhadap perilaku pribadinya dan situasi atau keadaan para tenaga pendidik, mendengarkan ide dan saran dari para tenaga pendidik, mengemukakan keinginan, memberikan masukan dan berusaha memecahkan masalah tenaga pendidik, membagi tugas secara bersama, memberikan teladan, bertindak sesuai dengan kemampuan tenaga pendidik, memberikan perhatian yang lebih terhadap yang rajin.
Referensi :
Ahmad Susanto. (2016). Manajemen Peningkatan Kinerja Guru Konsep, Strategi, Dan Implementasinya. Jakarta: Prenada Media Grup.
Kompri, (2017). Standardisasi Kompetensi Kepala Sekolah: Pendekatan Teori Untuk Praktik Profesional Edisi Pertama.Jakarta: Kencana Prenada Media.
Lexy J. Moleong. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya. Nasution, S. (1988). Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Novianty Djafri. (2016). Manajemen Kepemimpinan Kepala Sekolah. (Yogyakarta: Deepublish Publisher, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. (2007).
Undang-undang Republik Indonesia 2015. Guru dan Dosen. Palembang:Citrabooks Indonesia.
Penulis Miranda Isisni, Mahasiswi MAnajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Gorontalo, Bimbingan Bapak Arifin Suking, S.Pd., M.Pd.