Jarak.id
Thursday, October 9, 2025
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Berita

PJS Apresiasi Sikap Pembelaan Dewan Pers Kepada Semua Wartawan

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
August 13, 2022
in Berita, Daerah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

http://Jarak.id[JAKARTA] – Dewan Pers lakukan diskusi terkait Kajian Hukum Pedoman Pemberitaan di Media Sosial yang berlangsung secara offline maupun online, Kamis (11/08/2022) pekan kemarin.

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam pemaparannya menjelaskan fungsi pers/ media massa sesuai pasal 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial serta ikut pemperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.

Arif Zulkifli juga menyampaikan soal tugas pers/ media dimana pada pasal 2 UU nomor 40 tahun 1999 menyatakan pers berfungsi mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.

“Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasidan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan,” ungkap anggota dewan pers yang memasuki periode kedua itu.

RelatedPosts

Sambut HUT RI Ke-80, Kejari dan Insan Pers Bagikan Bendera ke Pengendara

Sambut HUT RI Ke-80, Kejari dan Insan Pers Bagikan Bendera ke Pengendara

August 14, 2025
Sambut HUT RI Ke-80 Mahasiswa dan Wartawan Bagikan Bendera Merah Putih

Sambut HUT RI Ke-80 Mahasiswa dan Wartawan Bagikan Bendera Merah Putih

August 8, 2025
Jalin Sinergi, Kejari Kabupaten Gorontalo Ngopi Bareng Wartawan

Jalin Sinergi, Kejari Kabupaten Gorontalo Ngopi Bareng Wartawan

October 29, 2024
Wartawan di Gorontalo Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

Wartawan di Gorontalo Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

May 25, 2024

Demikian halnya pada pasal 6 bahwa pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam penjabarannya khusus huruf C ungkap Arif Zulkifli dibagi dalam 3 bagian yakni pertama, sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi dan bentuk opini. Kedua, harus mampu melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya. Ketiga, harus mendapat jaminan pelindungan hukum, serta bebas dari campurtangan dan paksaaan dari manapun.

Dalam sesi tanya jawab, Mahmud Marhaba selaku Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) mempertanyakan soal komitmen dewan pers dalam mewujudkan perlindungan hukum kepada wartawan. Dirinya meminta ketegasan apakah perlindungan hukum kepada wartawan hanya diperuntukan kepada khusus hanya kepada wartawan pada organisasi pers yang merupakan anggota konstituen dewan pers atau wartawan secara keseluruhan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Zulkifli menegaskan jika perlindungan yang dilakukan oleh dewan pers terhadap wartawan adalah mutlah dan bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen dewan pers.

“Perlindungan kepada wartawan oleh dewan pers bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen dewan pers tetapi kepada wartawan yang menjalakan tugas jurnalsitiknya secara teratur, kecuali wartawan yang terjerat dengan masalah pribadi diluar tugas jurnalistik,” tegas Arif.

Sebelumnya wartawan senior yang juga mantan anggota dewan pers, Abdullah Alamudi dalam penjelasannya saat diskusi tersebut mengatakan jika wartawan yang wajib mendapat perlindungan dari dewan pers adalah mereka yang bekerja pada media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi yang diperuntukan khusus untuk pers.

Dengan demikian tegas Mahmud bahwa melalui penjelasan dewan pers usai gelaran diskusi itu, wartawan seyogianya wajib memperhatikan legalitas medianya dimana dirinya bekerja sehingga tidak terjebak dengan aturan yang ada sehingga bebas terjerat dari undang-undang ITE yang akan merugikan wartawan itu sendiri.

“Saya menghimbau kepada wartawan yang merupakan pengurus dan anggota PJS agar memperhatikan badan hukum atau akta pendirian yang digunakan oleh medianya khususnya pasal 3 yang peruntukannya khusus pers serta pasal 4 menyangkut modal usaha yang dimiliki oleh perusahan tersebut minimal 100 juta rupiah,” ungkap Mahmud yang juga sebagai ahli pers dari dewan pers.

Ditambahkannya, PJS yang sudah memiliki kepengurusan DPD di 23 provinsi itu beranggotakan lebih kurang 1000 wartawan wajib memperhatikan aturan yang dikeluarkan oleh dewan pers khususnya terkait dengan perusahan pers yang melindungi kerja pers itu sendiri.

Dirinya pun berjanji akan mengawal setiap media dimana tempat wartawan bekerja untuk didaftarkan di dewan pers dan wartawan pun diwajibkan kompeten dengan mengikuti UKW kepada lembaga uji yang dilakukan kerjasama dengan PJS.

“Pengurus DPP PJS siap mengawal anggotanya mulai dari mempersiapkan kriteria badan hukum pers, mendaftarkan medianya ke dewan pers hingga menjadikan wartawan kompeten melalui UKW sesuai tujuan dan cita-cita dewan pers agar wartawan terhindar dari delik pers yang selalu mengancam keberlangsungan anggotanya,” ungkap Mahmud yang memiliki pengalaman dalam melakukan verifikasi perusahan pers bersama anggota dewan pers periode sebelumnya.[]

Tags: Dewan PersPJSWartawan
Previous Post

Pj Gubernur Aceh Lepas Marching Band Gita Handayani ke Istana Negara

Next Post

Mama Muda Wajib Tiru Pose Seksi Ala Gisella Anastasia Ini Membuat Para Brondong Meleleh.

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

RelatedPosts

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126
Berita

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

by Redaksi Jarak
October 8, 2025
0

JARAK.ID, GORONTALO - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengajak masyarakat untuk...

Read more
100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

October 8, 2025
Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

October 8, 2025

Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

October 7, 2025

Pemkab Gorontalo Kembali Luncurkan Program BSP dan Lapak ST di Dungaliyo

October 7, 2025
Next Post
Mama Muda Wajib Tiru Pose Seksi Ala Gisella Anastasia Ini Membuat Para Brondong Meleleh.

Mama Muda Wajib Tiru Pose Seksi Ala Gisella Anastasia Ini Membuat Para Brondong Meleleh.

Prabowo Subianto Ucap Sumpah Usai Ditunjuk Capres Gerindra di 2024

Prabowo Subianto Ucap Sumpah Usai Ditunjuk Capres Gerindra di 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?