http://Jarak.id [Gorontalo] – Dua orang warga yang diduga pemakai atau penyalahguna narkoba jenis sabu diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo.
KBO Resnarkoba Polres Gorontalo, Ipda Hadry Wuisan, mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika AP (24) membawa narkoba jenis sabu seberat 1 gram ke Gorontalo untuk digunakan bersama MK (24) pada hari minggu (15/05/2022).
“Jadi kedua terduga AP dan MK juga sempat mencicipi Narkoba jenis sabu yang di dapatkan dari temannya,” kata Ipda Hadry, kepada awak media, pada saat konferensi pers di Resnarkoba Polres Gorontalo, Senin (15/8/2022).
Selain itu, Hadry mengungkapkan, Motif dari keduanya menggunakan barang haram tersebut karena merasa penasaran dengan para teman-temannya.
“Diduga pelaku AP dan MK sempat mencoba barang tersebut di rumah MK yang berada di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. Setelah itu, Karena tidak dihabiskan, akhirnya AP membawa barang tersebut ke Gorontalo,” kata Hadry
“Terduga pelaku AP ini berhasil kita amankan di Kabupaten Gorontalo, sementara MK diamankan di Tojo Una – una Sulawesi Tengah. Alhasil berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya AP ternyata ada dua orang lagi yang terlibat, dan itu kita sudah tetapkan sebagai DPO, Yakni inisial I dan inisial B,” tandasnya.