Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id
Tuesday, April 28, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Rika Aprianti : Sebanyak 23 Orang Terpidana Tipikor Dinyatakan Bebas Bersyarat

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
September 10, 2022
0 0
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Foto Istimewa).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Foto Istimewa).

JARAK.ID [ JAKARTA]- Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan ada sebanyak 23 orang terpidana Tipikor dinyatakan pembebasan bersyarat. Sepanjang 2022 secara keseluruhan ada sebanyak 58.054 narapidana telah memperoleh hak bersyarat.

“Diantaranya adalah dua puluh tiga narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan kemarin dari dua Lapas,” kata Rika. Rabu (7/9/2022) kemarin.

Rika menyebutkan pada tanggal 6 September 2022 ke-23 terpidana keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berikut nama-nama terpidana Tipikor yang menjalani PB atau pembebasan bersyarat sebagai berikut.

Lapas Kelas II A Tangerang Banten, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H Johan Basri.

Untuk Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution dan Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

Kemudian Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung Bin HBM Parulian

Tentang pemberian hak bersyarat ini, terdapat poin-poin yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:

  1. Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
  2. Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
  3. Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :
  4. Bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
  5. Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Sumber: Tempo.co

Tags: Direktorat Jenderal PemasyarakatanRika ApriantiTipikor
ShareTweetSend
Previous Post

Asisten 2 Pemkab Pohuwato Hadir di Diskusi Publik Terkait BBM, Ini Penjelasa

Next Post

Satu Unit Mobil Tanki CPO Terguling Keluar Dari Jalan Tol Belawan

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
Satu Unit Mobil Tanki CPO Terguling Keluar Dari Jalan Tol Belawan

Satu Unit Mobil Tanki CPO Terguling Keluar Dari Jalan Tol Belawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?