Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id
Sunday, April 26, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Buka Peluang Untuk PNS Jadi Panwascam

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
September 19, 2022
0 0
Foto Moh. Fadjri Arsyad, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat di wawancara oleh awak media.

Foto Moh. Fadjri Arsyad, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat di wawancara oleh awak media.

JARAK.ID, [GORONTALO] – Bawaslu Kabupaten Gorontalo membuka pendaftaran perekrutan anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) secara umum, bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dibukakan ruang untuk mendaftarkan diri mengawasi Pemilu 2024 mendatang

“Rekrutmen Panwascam ini aturannya terbuka untuk umum, termasuk PNS mendaftar jadi anggota pengawasan. Hanya saja aturan bagi PNS meminta izin ke atasan langsung,” ujar Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, pada Senin (19/09/2022).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, mengungkapkan, bagi calon peserta Panwascam dari PNS agar memastikan pekerjaan ini tidak mengganggu tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Kalaupun PNS berminat kita bukakan ruang, asalkan ada izin tertulis dari atasannya. Syaratnya itu, agar supaya yang bersangkutan bisa dapat bekerja full untuk menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu,” ungkap Fadjri.

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dibuka pada 21 – 27 September 2022. Calon peserta bisa mengambil formulir dan syarat pendaftaran di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Limboto atau mengunduh laman resmi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Yakni https://gorontalokab.bawaslu.go.id

“Syarat umum bagi calon peserta panitia Panwascam, adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pendaftar harus sehat jasmani, bebas dari penyalagunaan narkoba, tidak pernah menjadi anggota partai politik terlibat politik (tim sukses) dalam lima tahun terakhir,” tutupnya.* (Safrin).

Tags: ASNBawaslu Kabupaten GorontaloKabupaten GorontaloPanwascam
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia, PJS Ucapkan Duka Cita

Next Post

Warga Keluhkan Pelayanan Kades Motinelo, Nasir Potale : DPRD Tidak Akan Main-main

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
Warga Keluhkan Pelayanan Kades Motinelo, Nasir Potale : DPRD Tidak Akan Main-main

Warga Keluhkan Pelayanan Kades Motinelo, Nasir Potale : DPRD Tidak Akan Main-main

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?
ADVERTISEMENT