JARAK.ID [GORONTALO]- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilisitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, SE dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
“Atas kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan rapat koordinasi fasilitasi,” ujarnya di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kamis (22/11/2022).
Selain itu, kata Wahyudin, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu yang ada di Bawaslu Kabupaten Gorontalo kedepan.
” Tujuan kegiatannya, agar kita bisa memberikan pemahaman kepada semua pihak atau partai politik peserta Pemilu terkait alur dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu,” katanya.
Disisi lain, Ia juga mengungkapkan, bahwa proses penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dan Kedepan ada tahapan penyusunan daftar pemilih, pencalonan perseorangan peserta pemilu (DPD) Dewan Perwakilan Daerah.
“Olehnya, Seiring berlangsungnya tahapan-tahapan pemilu, maka perlu ada Inovasi pengawasan sekaligus pencegahan yang masif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Adapun Rakor yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kali ini menghadirkan Narasumber ahli bidang hukum dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serta peserta dari penyelenggara Teknis yakni KPU Kabupaten Gorontalo dan diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.