JARAK.ID GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membuka perekrutan untuk 1.193 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Gorontalo Sowan Dehi, kepada awak media, pada Senin (10/06/2024).
Sowan juga mengatakan bahwa, Syarat Pendaftaran Pantarlih di Pilkada serentak tahun 2024 yakni berkewarganegaraan Indonesia, Berdomisili dalam wilayah kerja, Mampu secara Jasmani dan Rohani, Berusia paling rendah 17 tahun, Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat, Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun.
“Pengumuman pendaftaran mulai dari 13 – 17 Juni 2024, Penerimaan Pendaftaran 13-19 Juni 2024 dan Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024,” katanya.
Menurut Sowan, Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit terhadap data daftar pemilih dalam hasil pemetaan serta sinkronisasi daftar pemilih dari DP4 dan DPT terakhir.
“Pantarlih akan melakukan coklit secara door to door, sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Sowan.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa untuk pengurusan Surat keterangan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Gorontalo pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
“Harapannya untuk pengurusan KIR agar biayanya tidak memberatkan para calon pendaftar, kalau bisa diseragamkan untuk seluruh fasilitas kesehatan,” tandasnya.