JARAK.ID (GORONTALO) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyampaikan bahwa pemberi dan penerima politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa diancam dengan hukuman penjara maupun denda.
Hal tersebut, Ia sampaikan saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang digelar di Hotel Fox, Kota Gorontalo, Minggu (29/09/2024).
“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa praktik politik uang tidak hanya dilakukan untuk dapat mempengaruhi seseorang untuk memilih salah satu calon, Tapi Politik uang bisa saja digunakan untuk mempengaruhi seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk dapat bersama – sama melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gorontalo berjalan dengan semestinya.
Mengapa hal ini penting kami sampaikan, Karena kalau pengawasan tanpa dukungan dari warga masyarakat yang pasti pilkadanya tidak akan berjalan dengan lancar, tidak akan berjalan dengan semestinya,” tandasnya.