JARAK.ID, GORONTALO __ Perusahaan yang sedang beroperasi di Kabupaten Gorontalo dipastikan telah menyerahkan THR kepada karyawan atau buruh pada saat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, usai rapat pertemuan bersama para pengusaha di wilayah Kabupaten Gorontalo, Yang berlangsung di ruang dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Jum’at (14/03/2025).
“Pemberian THR bagi karyawan atau buruh seluruh perusahaan itu akan melaksanakan itu dengan bervariasi harinya tanggalnya tapi sesuai dengan ketentuan 7 hari sebelum Hari Raya Idul idul Fitri,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan diberikan ruang ruang untuk dapat mengembangkan perusahaannya masing-masing.
“Untuk pengembangan usaha mereka kedepan kami akan memberikan ruang dan mensuport mereka untuk melakukan ekspansi terhadap usaha-usaha mereka sepanjang itu masih kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Sofyan.
Akhirnya Bupati yang merupakan politisi dari partai Nasdem itu menegaskan bahwa pada intinya seluruh perusahaan akan memberikan THR para karyawan.
(SaLu)