Jarak.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) kepada sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) purna tugas pada Senin, 20 April 2026.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pemutakhiran unsur data kependudukan bagi ASN yang memasuki masa pensiun.
Dokumen kependudukan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo Tonny Junus, didampingi Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, para asisten, serta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muhtar Taufik Saleh Nuna.
Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Apel Korpri sebagai bagian dari implementasi program terintegrasi bertajuk “Pasti Purna IKD” yang telah disepakati sejak awal tahun 2026.
Kepala Dinas Dukcapil Muhtar Taufik Saleh Nuna menjelaskan bahwa kerja sama ini dibangun atas kesamaan pandangan antara Dukcapil dan BKPSDM dalam upaya mendekatikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya para PNS yang memasuki masa purna tugas.
Program ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap visi dan misi kepala daerah dalam mendorong inovasi pelayanan publik di tengah efisiensi anggaran.
Menurutnya, langkah ini memberikan kemudahan bagi para ASN yang pensiun agar tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Muhtar menambahkan, penyerahan dokumen ini merupakan yang ketiga sejak kerja sama antara Dukcapil dan BKPSDM dijalankan. Data PNS yang akan memasuki masa purna tugas dihimpun oleh BKPSDM, kemudian diserahkan kepada Dukcapil untuk proses penerbitan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, sehingga seluruh dokumen dapat diserahkan secara langsung pada masa pensiun tiba pada setiap Pelaksanaan Apel Korpri.

