Jarak.id, GORONTALO – Polemik status kepemilikan aset milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) kembali menjadi sorotan.
Hingga saat ini, lahan dan aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, padahal belum pernah dilakukan proses pengalihan kepemilikan secara resmi dan sah.
Kondisi yang belum jelas ini memicu kekhawatiran di kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif, dan harus segera mengambil langkah-langkah tegas guna mencegah munculnya persoalan hukum yang berpotensi besar di masa mendatang.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ramsi Sondakh, menyampaikan bahwa ketidakjelasan status aset ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan kepemilikan adalah hal yang paling mendasar untuk melindungi aset milik masyarakat.
“Pemerintah daerah harus tegas meminta pengembalian seluruh aset yang masih tercatat sebagai milik Pemkab Gorontalo dan digunakan di lingkungan UMGo. Jika dianggap perlu, pemerintah juga dapat memasang papan penanda atau plang sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut tetap menjadi aset daerah yang sah,” tegas Ramsi saat memberikan pernyataan kepada awak media, Selasa (31/03/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengecekan dokumen yang dilakukan, hingga saat ini belum ditemukan berkas resmi yang membuktikan adanya proses penyerahan, hibah, maupun pengalihan hak kepemilikan dari pemerintah daerah kepada pihak pengelola kampus. Secara hukum, hal ini berarti seluruh aset di lokasi tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Karena belum ada proses pengalihan yang sah, maka secara hukum semuanya masih milik pemerintah. Hal ini harus menjadi perhatian utama kita bersama, agar tidak menjadi sumber perselisihan atau masalah hukum yang rumit di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramsi mendorong pemerintah daerah untuk segera melaksanakan penataan dan pendataan ulang seluruh aset milik daerah secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penguasaan aset tanpa dasar hukum yang jelas, baik yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun di lokasi-lokasi strategis lainnya.
Ia juga mengusulkan agar dibentuk tim khusus yang bertugas khusus melakukan penertiban aset daerah. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang dibutuhkan, pemerintah bisa segera menurunkan tim penertiban agar seluruh pengelolaan aset berjalan sesuai aturan yang ada. Kita tidak ingin persoalan serupa terulang kembali di tempat lain hanya karena ketidakjelasan pengelolaan,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Gorontalo berharap, dengan adanya langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah, maka kepastian hukum atas aset daerah dapat terjamin, sekaligus memastikan bahwa seluruh kekayaan milik masyarakat tetap dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang sah dan bertanggung jawab.



