JARAK.ID Medan (Sumut ) – Diduga tersangka boronan kasus pencurian Handphone, bernisial R Srg Alias Madan (30) warga Jalan Panglima Denai, Gang Saudara, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas terpaksa di jebloskan ke sel jeruji besi oleh Polsek Medan Area.
Pasalnya , karena melakukan pebuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Christin Tasya Saragih (23) warga jalan menteng VII, gang Ikhlas No 1-B, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dengan nomor LP / B / 652/ VIII / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 30 Agustus 2022.
Dalam keterangan Persnya Kepada awak media Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba,SH,MH pada Sabtu 10 September 2022, Pukul 10.00 Wib, menjelasakan bahwa, kejadian tersebut bermula Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 07.19 WIB., dimana pelapor dihubungi oleh korban via Whatsapp, di dalam percakapan di telepon tersebut korban mengatakan kepada pelapor kalau ia di jambret, kemudian korban meminta pelapor untuk datang ke Depan Toko Hory Fhoto Jalan Menteng VII Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.
“Kemudian pelapor datang menemui korban dan setelah bertemu dengan korban, pelapor menanyakan kepada korban “GAK ADA APA-APA KAN DEK, mendengar ucapan korban, Kemudian korban mengatakan kepada pelapor, menurut keterangan korban, ketika Itu korban yang sedang berada di atas becak hendak memasukkan handphone miliknya ke dalam tas, kemudian 2 (dua) orang terlapor dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet becak yang ditumpangi korban dari arah sebelah kiri kemudian salah satu dari terlapor yang dibonceng tiba tiba memijakan kakinya ke tangga becak yang ditumpangi korban sehingga kemudian langsung merampas handphone yang dipegang korban,” Tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Philip Purba,SH,MH.
Sehingga pada saat itu juga, spontan korban langsung berteriak maling… maling…, mendengar teriakan korban pengemudi becak langsung memepet Sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terlapor, sehingga kedua terlapor terjatuh bersama, setelah kedua terlapor terjatuh, warga yang ada di sekitar kejadian langsung memeberikan pelajaran dengan memukuli kedua terlapor, namun salah satu dari terlapor berhasil melarikan diri sedangkan satu terlapor berhasil diamankan.
“ Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 Sekira Pukul 07.19 Wib saya langsung memimpin pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka Ramadhan Siregar Als Madan di Jalan Menteng VII Kel. Menteng Kec. Medan Denai selanjutnya anggota langsung melakukan introgasi kepada pelaku tentang kejadian yang di lakukan pelaku, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan dan terharap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman kurungan lebih 9 Tahun,’ Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini. (Jakfar)