JARAK.ID, [GORONTALO] – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada organisasi masyarakat, dilaksanakan di Maqna Hotel Kota Gorontalo, Jumat (23/09/2022).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum diatur oleh Undang-undang No 7 tahun 2017.
“Partisipasi masyarakat dalam pemilu Yakni tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, Namun bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berasakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurutnya partisipasi masyarakat dalam hal melakukan pengawasan sangat penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh para pengawas pemilu apalagi masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.
“Untuk memaksimal hal tersebut, bawaslu mengajak forum warga, organinasi masyarakat, kepemudaan dan komunitas yang ada di Kabupaten Gorontalo untuk bersama-sama mengawasi pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang,” ucap Wahyudin.
Sementara itu Bupati Nelson Pomalingo dalam sambutanya yang diwakili langsung Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya kegiatan sosialisasi ini sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sehingga diera keterbukaan seperti yang kita hadapi saat ini.
“Dengan demikian kita bersama mempunyai tanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak tahun 2024 mendatang di Kabupaten Gorontalo secara langsung, umum bebas dan rahasia,” kata Sekda Roni.