JARAK.ID GORONTALO – Perusahaan Kelapa Sawit PT. Loka Indah Lestari berdampak pada perekonomian dan pembangunan Di Kabupaten Pohuwato.
Hal itu, Disampaikan oleh Fauzan Abdi selaku Senior Manager Legal di bagian perusahaan, kepada awak pada beberapa waktu lalu.
Selain itu Fauzan menyampaikan bahwa pihak perusahaan hingga saat ini masih mematuhi peraturan pemerintah dan segala bentuk perizinan termasuk Amdal semua telah dipenuhi oleh Perusahaan.
“Terlalu berisiko jika datang berinvestasi dengan nilai investasi yang cukup besar di suatu wilayah namun perusahaan tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah dan perusahaan tersebut tidak memiliki segala perizinan-perizinan,” tuturnya.
Fauzan mengatakan, untuk melakukan kegiatan operasional, tentunya perusahaan telah mengantongi segala aspek perizinan mulai dari izin prinsip hingga izin operasional.
“Dalam proses berdirinya perusahaan, segala aspek terkait perizinan prinsip dan operasional seperti IMB, Izin lokasi, UKL & UPL, Amdal, Izin pelepasan kawasan hutan dari Kemen LHK, Izin pengalihan kawasan APL hingga menjadi HGU, serta Izin perkebunan Itu semua sudah kami penuhi sehingga itu yang menjadi landasan kami (Perusahaan PT. LIL) untuk beroperasional,” jelasnya.
Lanjut Fauzan, tidak hanya izin prinsip dan operasional, perizinan lainnya seperti Izin pembangunan dan pengelolaan limbah pabrik juga telah dientaskan oleh pihak perusahaan.
“Perizinan lainnya seperti pembangunan pabrik yang memang amdalnya sudah dikaji dari awal kemudian menjadi satu izin yang terintegrasi antar kebun dan pabrik. Kemudian dalam hal ini juga ada namanya izin pengelolaan limbah cair, dari pengelolaan limbah cair tersebut tidak ada yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan karena itu adalah pupuk dari hasil pengelolaan kelapa sawit yang dapat meningkatkan nutrisi pada tanaman, sama dengan para petani yang menggunakan pupuk organik maupun kimia untuk menyuburkan tanaman,” jelasnya.
Oleh hal itu, Menurut Fauzan, sejumlah aspirasi berkaitan dengan masalah perizinan PT. LIL yang disuarakan oleh mahasiswa itu sudah baik dan menjadi bukti bahwa demokrasi masih berjalan baik.
“Itu sudah menjadi hal yang biasa dan kewajaran dari para adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasinya di ruang publik secara terbuka karena itu adalah bagian dari demokrasi yang baik dan nggak ada masalah buat kita (Perusahaan PT. LIL). tetapi saya pikir perlu juga adanya klarifikasi agar kita bisa sama-sama berpikir bahwasannya akan terlalu berisiko buat suatu Perusahaan jika datang berinvestasi di suatu wilayah itu tidak mengantongi perizinan,” tandasnya.
Lanjut Fauzan menyampaikan bahwa Pihak Perusahaan PT. LIL datang ke Kabupaten Pohuwato tidak sekedar datang berinvestasi, pihak perusahaan tentunya juga memikirkan aspek kesejahteraan masyarakat.
“Contohnya dari sisi ketenagakerjaan, penyerapan tenaga kerja lokal itu sudah di angka 95 persen. Ini menjadi bukti bahwa kami memberdayakan masyarakat lokal. Untuk di lokasi ring satu itu kita tetap berkomitmen bahwa masyarakat lokal tetap kita utamakan. Kemudian terkait kegiatan sosial dan CSR itu tetap kami lakukan dengan tersinkronisasi dengan kegiatan-kegiatan Musrenbang yang ada di masing-masing desa dan wilayah kerja kami yakni di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.
Selain hal tersebut mohamad yasir selaku manager legal menambahkan bahwa penggunaan logpond PT. Loka Indah lestari juga sudah mendapat perijinan dari kemenhub, dalam operasional perusahaan PT. Loka Indah Lestari, penggunaan jalan dan kontribusi pembangunan jembatan permanen sebagai akses perusahaan dan masyarakat dalam areal pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) pun juga sudah ada.
Kegiatan CSR PT. Loka Indah Lestari yang sudah berjalan salah satunya di bidang keagamaan melalui kegiatan safari ramadhan, bantuan sarana dan prasarana tempat ibadah di dua kecamatan yaitu kecamatan popayato dan kecamatan popayato barat di tahun 2024, juga bidang infrastruktur di desa sekitar perusahaan yaitu perbaikan jalan, drainase dan banyak yang lainnya yang sudah dilakukan demi kesejahteraan ekonomi dan pembangunan masyarakat.