Recent Posts

  • Tinjau Sungai Meluupo Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Pastikan Penanganan Banjir di Kelurahan Tenilo 
  • Gerak Cepat Atasi Banjir, Lurah Tenilo Serahkan Proposal Normalisasi Sungai Ke Sekda 
  • Pemdes Bongo Kembangkan Pantai Dulanga Sebagai Destinasi Unggulan, Dapat Perhatian Pemprov Gorontalo 
  • Ingat Pesan Sofyan Tonny, Dukcapil Kabgor Jemput Bola Rekam KTP -Eletronik Warga Disabilitas Tuna Daksa di Desa Luwo’o
Jarak.id
Friday, May 1, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Air Sungai Keruh dan Hutan di Rusak, Diduga Adanya Aktivitas Alat Berat di PETI Kecamatan Popayato

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
December 30, 2024
0 0

JARAK.ID, GORONTALO__ Warga Desa Marisa, Desa Tahele dan sekitarnya mengeluhkan terkait Air sungai keruh dan sudah sangat memprihatinkan, Diduga disebabkan adanya Aktivitas alat berat jenis Excavator di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kecamatan Popayato.

Para warga yang enggan mau disebutkan namanya, Kepada awak media, mereka mengatakan  bahwa dari peninjauan di hulu sungai, kurang lebih 17 km dari simpang km 18 terdapat kurang lebih 8 Unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan penyebab utamanya.

Ia juga menuturkan bahwa, pemilik alat berat yang beroperasi tersebut dimiliki oleh 3 orang dan  masing-masing mereka memiliki koordinatornya.

“Husni Hemuto selaku kordinator haji  Abidin, Kemudian Liko dan Arman Hemuto selaku kordinator Haji Nur. Sedangkan Endi Godang selaku kordinator pak Sableng,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, ia  juga sangat menyayangkan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang tidak dapat mencegah dan menghentikan kegiatan PETI yang sudah sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat.

“Pelaku PETI itu telah merusak ekosistim serta keberlangsungan flora dan fauna yang berada di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Sehubungan dengan masalah tersebut, Ia bersama warga lainnya akan berusaha melakukan langkah kongkrit sampai di Kementerian Kehutanan dan LHK bahkan sampai ke Bapak Presiden demi untuk menyelamatkan hutan dan aliran sungai yang sudah tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat akibat PETI yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan sampaikan masalah ini hingga Kementerian bahkan sampai kepada Presiden,” tandasnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa UU Nomor 32/2024 menjadi penguatan dalam upaya penegakan hukum.

Menurutnya, sanksi pidana dalam UU 32/2024 ini dapat memberikan ancaman yang lebih berat kepada korporasi atau orang perorangan yang melakukan kejahatan lingkungan.

“Misalnya, apabila terdapat korporasi yang melakukan tindak pelanggaran seperti perusakan kawasan di KSA diancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun dan denda maksimal 200 Milyar Rupiah,” Jelasnya saat menggelar Media Briefing untuk memberikan keterangan kepada rekan-rekan media, di Jakarta pada Rabu (19/09/2024).

Selain itu, dilansir dari PPIP KLHK, bahwa Pelaku dapat juga dikenakan pidana tambahan antara lain: (a) pembayaran ganti rugi; (b) biaya pemulihan ekosistem;  (c) biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran (d) biaya pemeliharaan TSL; (e) perampasan TSL; (f) pengumuman putusan pengadilan; (g) pencabutan izin tertentu; (h) pelarangan permanen; (i) penutupan seluruh atau sebagian kegiatan usaha; (j) pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha; dan (k) pembubaran Korporasi.

“Nah sementara untuk Penyitaan kekayaan atau pendapatan Korporasi bila tidak dilaksanakan dalam 2 tahun,” pungkas Rasio Sani.

Akhirnya hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan informasi dari bapak-bapak maupun ibu-ibu yang terkait dengan keluhan warga terhadap Aktivitas Alat Berat di lokasi PETI di Kecamatan Popayato.* (NT)

Tags: HutanKabupaten PohuwatoKecamatan PopayatoPertambangan Emas Tanpa Izin
ShareTweetSend
Previous Post

Zulkarnain Ahmad Terpilih Ketua Ansor Gorontalo 2024-2028

Next Post

Warga Popayato Keluhkan Air Sungai Keruh dan Sudah Sangat Memprihatinkan

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
Warga Popayato Keluhkan Air Sungai Keruh dan Sudah Sangat Memprihatinkan

Warga Popayato Keluhkan Air Sungai Keruh dan Sudah Sangat Memprihatinkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Tinjau Sungai Meluupo Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Pastikan Penanganan Banjir di Kelurahan Tenilo 
  • Gerak Cepat Atasi Banjir, Lurah Tenilo Serahkan Proposal Normalisasi Sungai Ke Sekda 
  • Pemdes Bongo Kembangkan Pantai Dulanga Sebagai Destinasi Unggulan, Dapat Perhatian Pemprov Gorontalo 
  • Ingat Pesan Sofyan Tonny, Dukcapil Kabgor Jemput Bola Rekam KTP -Eletronik Warga Disabilitas Tuna Daksa di Desa Luwo’o
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?