JARAK.ID (GORONTALO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Roni Sampir mengatakan penerapan sistem merit oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) bertujuan untuk mendukung salah satu aksi strategi Nasional.
Panglima ASN Kabupaten Gorontalo ini menambahkan sistem merit berfungsi sebagai alat yang mengatur talenta ASN, termasuk untuk mencegah jual beli jabatan khususnya terkait promosi, mutasi bahkan demosi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT).
“Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Untuk mendukung langkah strategi Nasional itu maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penguatan terhadap sistem ini,” ungkap Roni saat menjadi pemateri pada kegiatan Pelatihan Manejemen dan Digitalisasi Layanan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo di Hotel Grand Whiz Megamas Manado, Rabu (25/05/2022).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN. Hal tersebut, jelas Sekda Roni, merupakan penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024.
Ia menjabarkan bahwa penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.