Jarak.id, GORONTALO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menegaskan bahwa anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026 dapat diterima di Sekolah Dasar (SD) bila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog.
Penegasan ini merupakan respon atas kekhawatiran orang tua mengenai status anak-anak yang usianya belum genap 6 tahun, namun memiliki kesiapan mental dan intelektual untuk bersekolah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Regulasi terbaru tersebut memungkinkan menaikkan batas usia minimal masuk Sekolah Dasar (SD) dari 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, bagi anak yang memiliki kesiapan intelektual dan mental.
“Surat rekomendasi psikolog menjadi kunci utama sebagai bukti kesiapan anak tersebut. Ini sesuai dengan amanat Permendikbud No. 3 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anak usia dini yang sudah matang secara kognitif untuk segera mengenyam pendidikan formal,” ujar Abdul Waris, Kamis (11/6/2026).
Abdul Waris menekankan bahwa jika dokumen rekomendasi psikolog lengkap bersamaan dengan administrasi lainnya, maka sekolah wajib menerima dan mengintegrasikan mereka ke dalam kelas. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dalam pendidikan tanpa memenuhi prinsip kesiapan perkembangan anak.
Selain itu,Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Gorontalo juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, terutama jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) atau Sekolah Dasar (SD), untuk memverifikasi keaslian surat rekomendasi psikolog tersebut demi kualitas pembelajaran yang optimal.
Oleh karena itu, Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang tertinggal hak pendidikannya hanya karena faktor usia, selama mereka secara psikologis dan administratif telah dinyatakan layak oleh pihak yang berwenang. (Adv)












