Jarak.id [GORONTALO] – Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan retribusi untuk lapak di Foodcort sebesar 750 ribu rupiah perbulan.
Pengesahan Ranperda itu digelar melalui Rapat Paripurna di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (29-08-2022).
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase menyampaikan, bahwa terhadap persetujuan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo (Nelson Pomalingo) nantinya akan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan dewan serta penandatanganan berita acara oleh Bupati Gorontalo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Dari penyampaian pendapat Bupati Gorontalo pimpinan rapat dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah kabupaten gorontalo pada prinsifnya dapat menyetujui hasil penyempurnaan terhadap ranperda untuk menjadi peraturan daerah,” ujar, Syam T Ase, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD tentang pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan persetujuan bersama Ranperda Pajak dan Retribusi daerah.
Sebelumnya di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Drs. Ali Polapa, Memaparkan perubahan retribusi aset daerah yang tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.
“Untuk setiap lapak atau petak di Foodcort Limboto yang awalnya 600 ribu rupiah perbulan telah disepakati menjadi 750 ribu rupiah perbulan,” paparnya di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.*
(Salu)