Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id
Monday, April 27, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Orang Diduga Tersangka Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Sebayak 355 Liter

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
September 10, 2022
0 0

JARAK.ID  Deli Serdang (Sumut ) – Polresta Deli Serdang amankan dua orang laki laki berinisial NA dan JA karena mengangkut 335 liter Solar subsidi yang dibagi dalam 3 buah drum tanpa izin pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 kemarin.

Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten . Deli Serdang.

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya, Personil Sat Reskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Jakfar)

Tags: BBMPolresta Deli Serdang
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Gorontalo Mulai Menyalurkan Bantuan Subsidi BBM

Next Post

Dirjen Zudan: Biaya Pindah Penduduk Gratis, Waspada Oknum Nakal Pungut Pungli

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
Dirjen Zudan: Biaya Pindah Penduduk Gratis, Waspada Oknum Nakal Pungut Pungli

Dirjen Zudan: Biaya Pindah Penduduk Gratis, Waspada Oknum Nakal Pungut Pungli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?