Saturday, September 30, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Login
Jarak.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Boalemo
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Jarak.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Boalemo
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Jarak.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Rika Aprianti : Sebanyak 23 Orang Terpidana Tipikor Dinyatakan Bebas Bersyarat

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
September 10, 2022
in Berita, Hukum dan Kriminal, Nasional
0 0
0
Rika Aprianti : Sebanyak 23 Orang Terpidana Tipikor Dinyatakan Bebas Bersyarat

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti (Foto Istimewa).

JARAK.ID [ JAKARTA]- Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan ada sebanyak 23 orang terpidana Tipikor dinyatakan pembebasan bersyarat. Sepanjang 2022 secara keseluruhan ada sebanyak 58.054 narapidana telah memperoleh hak bersyarat.

“Diantaranya adalah dua puluh tiga narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan kemarin dari dua Lapas,” kata Rika. Rabu (7/9/2022) kemarin.

Rika menyebutkan pada tanggal 6 September 2022 ke-23 terpidana keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berikut nama-nama terpidana Tipikor yang menjalani PB atau pembebasan bersyarat sebagai berikut.

Lapas Kelas II A Tangerang Banten, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H Johan Basri.

Untuk Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution dan Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

Kemudian Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung Bin HBM Parulian

Tentang pemberian hak bersyarat ini, terdapat poin-poin yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:

  1. Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
  2. Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
  3. Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :
  4. Bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
  5. Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Sumber: Tempo.co

Tags: Direktorat Jenderal PemasyarakatanRika ApriantiTipikor
ShareTweetSend
Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Satu Unit Mobil Tanki CPO Terguling Keluar Dari Jalan Tol Belawan

Satu Unit Mobil Tanki CPO Terguling Keluar Dari Jalan Tol Belawan

Pemkab Gorontalo Mulai Menyalurkan Bantuan Subsidi BBM

Pemkab Gorontalo Mulai Menyalurkan Bantuan Subsidi BBM

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Orang Diduga Tersangka Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Sebayak 355 Liter

Polresta Deli Serdang Amankan 2 Orang Diduga Tersangka Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Sebayak 355 Liter

Dirjen Zudan: Biaya Pindah Penduduk Gratis, Waspada Oknum Nakal Pungut Pungli

Dirjen Zudan: Biaya Pindah Penduduk Gratis, Waspada Oknum Nakal Pungut Pungli

FSBPK Kota Medan Gelar Aksi Sosial

FSBPK Kota Medan Gelar Aksi Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jam Masuk Siswa di Sekolah di Majukan, Ini Penjelasan Bupati Gorontalo

Jam Masuk Siswa di Sekolah di Majukan, Ini Penjelasan Bupati Gorontalo

July 20, 2023
Tenaga Kontrak Yang Tereliminasi Bakal Diberikan Usaha Oleh Bupati Gorontalo

Tenaga Kontrak Yang Tereliminasi Bakal Diberikan Usaha Oleh Bupati Gorontalo

June 9, 2023
Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Pembangunan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Pembangunan

May 31, 2023
Minimnya Guru Terampil Yang Terjun Kepelosok, Salah Siapa ?

Minimnya Guru Terampil Yang Terjun Kepelosok, Salah Siapa ?

March 25, 2022

Tim Gabungan Satgas Karhutla kecamatan Rasau Jaya Lakukan Pemadaman Di Desa Pematang Tujuh Kec. Rasau Jaya

0
Bupati Gorontalo Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng

Bupati Gorontalo Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng

0
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo

Bupati Gorontalo Pinta Hasil Musrenbang Kecamatan Terintegrasi dengan Target Pembangunan Daerah

0
Penilaian Kampung Tertib Berlalu Lintas Oleh Dit Lantas Polda Gorontalo di Bone Bolango

Penilaian Kampung Tertib Berlalu Lintas Oleh Dit Lantas Polda Gorontalo di Bone Bolango

0
Berkah Perkim !! Temui Masyarakat Yang Ada di Desa Payunga

Berkah Perkim !! Temui Masyarakat Yang Ada di Desa Payunga

September 28, 2023
BERKAH PERKIM !! Temui Warga yang Rumahnya sudah Reot di Desa Payunga

BERKAH PERKIM !! Temui Warga yang Rumahnya sudah Reot di Desa Payunga

September 28, 2023
Berkah Perkim !! Kisah Duda Tua Yang Tinggal di Gubuk Reot 2X3

Berkah Perkim !! Kisah Duda Tua Yang Tinggal di Gubuk Reot 2X3

September 27, 2023
Roni Sampir : PPK Silahkan Menambah Persyaratan Untuk Lanjutan Pekerjaan 14 Proyek Pen Yang Putus Kontrak

Roni Sampir : PPK Silahkan Menambah Persyaratan Untuk Lanjutan Pekerjaan 14 Proyek Pen Yang Putus Kontrak

September 14, 2023
Jarak.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Recent News

Berkah Perkim !! Temui Masyarakat Yang Ada di Desa Payunga

Berkah Perkim !! Temui Masyarakat Yang Ada di Desa Payunga

September 28, 2023
BERKAH PERKIM !! Temui Warga yang Rumahnya sudah Reot di Desa Payunga

BERKAH PERKIM !! Temui Warga yang Rumahnya sudah Reot di Desa Payunga

September 28, 2023

© 2023 Jarak.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Boalemo
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Jarak.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In