JARAK.ID GORONTALO – Pembuatan KIR Surat keterangan Dokter yang meliputi tes tekanan darah, gula darah dan kolesterol, di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Gorontalo telah di seragamkan menjadi Rp. 30 ribu bagi pendaftar Calon Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase pada Senin (10/06/2024).
“Pengurusan KIR Dokter ini sebelumnya kurang lebih Rp. 60 ribu dan untuk pendaftar penyelenggara pemilu dan pemilihan itu kita kurangi menjadi Rp. 30 ribu untuk seluruh fasilitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya, usai mengikuti rapat bersama dengan BPJS Kesehatan di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo.
Ismail Akase, juga mengungkapkan bahwa, Kebijakan tersebut telah berlaku semenjak perekrutan untuk penyelenggara baik di Pileg yang sudah berlalu dan untuk Pilkada yang akan datang.
“Karena selagi itu berkaitan dengan pemilu atau melancarkan dan mensukseskan Pilkada 2024 mengapa tidak untuk didukung. Maka dengan kebijakan ini kita sebagai pemerintah daerah selalu memberikan support untuk kelancaran semua kegiatan Pemilu dan Pilkada” jelasnya.